Siskaeee Tersangka Kasus Film Dewasa

Selebgram Siskaeee Tersangka Kasus Film Dewasa, Terancam 10 Tahun Penjara atau Denda Rp5 M

Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka terkait kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.

Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNNEWS.COM/FAUZI NUR ALAMSYAH
Selebgram Siskaeee saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka terkait kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.

Dari 11 orang tersangka, satu di antaranya merupakan seorang selebgram bernama Siskaeee.

Penyidik Polda Metro jaya telah melakukan gelar perkara dan berkesimpulan ada dugaan unsur pidana yang dilakukan oleh para tersangka.

"Dari gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik selama proses penyidikan didapatkan fakta bahwa cukup untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, baru-baru ini.

Baca juga: Babak Baru Kasus Video Asusila Nakes Tambrauw Mandi, Pelaku Diciduk Tim Siber Polda Papua Barat

"Itu merupakan dua orang dari talent pria dan 9 orang dari talent wanita, di dalamnya (termasuk Siskaeee)," lanjutnya.

Dalam kasus ini, Siskaeee dan tersangka lainnya disangkakan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dengan begitu akan mendapat hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Adapun para pemeran yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Baca juga: Kasus Rudapaksa dan Eksploitasi Anak Marak di Sorong, DPRD Papua Barat Bongkar Kelemahan

Kemudian pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Sebelas tersangka kasus rumah produksi film porno itu akan mulai dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2023 mendatang.

Baca juga: Langgar Aturan soal Pornografi, Bea Cukai Sorong Musnahkan Puluhan Sex Toys

Sementara untuk lima orang tersangka yang merupakan kru pembuatan film porno tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk disidangkan.

Kelima tersangka tersebut berinisial I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi.

JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering, dan SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka Kasus Film Dewasa, Siskaeee Terancam 10 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved