Sorong Terkini
Kasus Rudapaksa dan Eksploitasi Anak Marak di Sorong, DPRD Papua Barat Bongkar Kelemahan
Gazam mengatakan, dalam kejadian ini memang menjadi tanggungjawab seluruh warga negara yang ada di Kota Sorong.
Penulis: Safwan | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Tren kasus pencabulan, rudapaksa hingga eksploitasi anak di tempat hiburan malam (THM) Kota Sorong, Papua Barat Daya, menjadi keprihatinan banyak pihak.
Keprihatinan itu juga dikarenakan Kota Sorong sebagai Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya, belum memiliki regulasi terkait perlindungan anak dan perempuan.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Barat Abdullah Gazam saat di Kota Sorong, Kamis (13/7/2023).
Gazam mengatakan, dalam kejadian ini memang menjadi tanggungjawab seluruh warga negara yang ada di Kota Sorong.
"Saya lihat kasus eksploitasi anak di Kota Sorong, memang masih banyak yang longgar termasuk pengawasan hingga peraturan daerah," ujar Abdullah Gazam kepada TribunSorong.com di Sorong.
Baca juga: Lansia Manokwari Rudapaksa Dua Bocah Yatim, Korban Ternyata Tetangga
Sehingga, bisa menjadi catatan tersendiri bagi dirinya sebagai wakil rakyat Papua Barat dari daerah pemilihan Sorong Raya.
Harusnya, kasus eksploitasi anak di Sorong dikawal secara bersama-sama oleh multi stakeholder di daerah tersebut.
"Kita juga harus sadari karena sampai saat ini belum punya reguler turunan seperti Perda perlindungan anak dan perempuan di Kota Sorong," ungkapnya.
Baca juga: HMI Sorong Desak Polisi Tak Beri Ruang pada Kasus Extraordinary Crime Termasuk Rudapaksa
Tak hanya itu, hingga kini Sorong belum memiliki regulasi (Perda) yang mengatur tentang perlindungan korban eksploitasi atau rudapaksa anak di bawah umur.
"Kalaupun ada saya pastikan akan lemah katena banyak regulasi hanya sebatas diterbitkan, namun pelaksanaannya jauh dari cita-cita awalnya," jelas Gazam.
Baca juga: Kawal Demo HMI Soal Kasus Rudapaksa, Polresta Sorong Kota Turunkan 50 Personel
"Saya rasa percuma juga pemerintah buat aturan, namun tak jalan sesuai harapan."
Oleh karena itu, di tengah kemajuan Kota Sorong yang cukup pesat, Gazam menilai regulasi dan keseriusan multi stakeholder agar bisa didorong agar melindungi anak.
Aktivis Perempuan
Kasus tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) yang bergulir di Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat, terus bergulir.
Kini mami AS Karaoke Kota Sorong berinisial LD (35) telah menjalani proses hukum di Polresta Sorong Kota.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.