Kasus Video Asusila Nakes Tambrauw
Babak Baru Kasus Video Asusila Nakes Tambrauw Mandi, Pelaku Diciduk Tim Siber Polda Papua Barat
Tim Siber Polda Papua Barat berhasil menciduk seorang nakes yang diduga senagai pelaku penyebar video asusila terhadap sesama rekannya di Konawe.
Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, MANOKWARI - Jajaran Tim Siber Polda Papua Barat berhasil menciduk seorang nakes yang diduga senagai pelaku penyebar video asusila terhadap sesama rekannya di Kabupaten Konawe.
Diketahui, kasus video viral tenang kesehatan (nakes) Nusantara Sehat Kabupaten Tambrauw diadukan ke Polresta Sorong Kota, Senin (28/8/2023) lalu.
Baca juga: Berkas Video Viral Relawan Nakes Sah Digeser ke Polda, Kapolresta Sorong Kota Ungkap Pertimbangannya
Aduan tersebut berkaitan dengan sebuah posting di akun Twitter @SeputarTetangga, Minggu (27/8/2023), yang sontak viral dan membuat geger publik.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan pihaknya saat ini berhasil meringkus terduga pelaku penyebar video nakes di Twitter.
"Kasus ini cukup menarik perhatian jagat maya, karena terjadi di Kota Sorong, Papua Barat Daya," ujarnya melalui press release kepada TribunSorong.com, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Polisi Bongkar Tindakan Asusila Pimpinan Ponpes di Sorong, Dilakukan di Jemuran hingga Kamar
Baca juga: Soroti Kasus Asusila Pimpinan Ponpes di Sorong, Komnas Perempuan Bongkar Motif Lama
Diduga setelah merekam video asusila sesama nakes yang sedang mandi secara diam-diam, pelaku berinisial ADW langsung melarikan diri ke luar Papua Barat.
Setelah menerima limpahan dari Polresta Sorong Kota, Tim Siber Polda Papua Barat langsung melakukan pengecekan dan upaya penangkapan terhadap tersangka ADW.
"Selama lebih dari satu bulan diproses Tim Siber Polda Papua Barat, terduga pelaku ternyata melarikan diri ke sejumlah lokasi, termasuk Pontianak," katanya.
Tim Siber Polda Papua Barat tidak menyerah hingga berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan tersangka ADW.
Ia menjelaskan, atas kolaborasi dengan Satreskrim Polres Konawe, Tim Siber Polda Papua Barat berhasil mendapat lokasi tersangka dan kemudian melakukan penangkapan di Kabupaten Konawe.
Terduga pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Setelah penangkapan proses penyidikan masih berlangsung, sementara korban ada seorang yang berinisial EES," katanya.
Hingga kini, Tim Siber Polda Papua Barat sedang melakukan pendalaman terhadap barang bukti elektronik yang disita.
Ia menambahkan, Tim Siber juga menyita barang bukti yakni satu unit smartphone Samsung A33 5G biru, satu iPad, dan satu unit SSD (solid state drive) merk Adata berkapasitas 500 GB. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.