KKSS Papua Barat Daya

Sidang Gugatan Pengurus KKSS Papua Barat Daya Berlanjut, Tergugat Siap Bawa Bukti

Sidang gugatan keabsahan status pengurus BPW KKSS Papua Barat Daya terus bergulir di Pengadilan Negeri Sorong, kini, masuk tahap pembuktian surat.

Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Kuasa Hukum Tergugat Patrix Barumbun Tandirerung dan Nur Basse di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (4/1/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sidang gugatan keabsahan status pengurus Badan Pengurus Wilayah (BPW)  Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Papua Barat Daya terus bergulir di Pengadilan Negeri Sorong.

Kuasa Hukum Tergugat Patrix Barumbun Tandirerung mengatakan, sidang gugatan tersebut sudah masuk tahapan pembuktian.

"Berdasarkan jadwal, harusnya hari ini para pihak sudah bisa melakukan pembuktian terkait surat dan lainnya," ujar Patrix kepada TribunSorong.com, Kamis (4/1/2024).

Baca juga: Badan Pengurus KKSS Papua Barat Daya Resmi Dilantik, Begini Pesan Pj Gubernur Musaad dan Ketua Umum

Hingga kini, sambungnya, pihak tergugat telah menyiapkan sejumlah bukti surat yang diperlukan.

Tak hanya itu, pihak tergugat pun telah menyiapkan saksi agar memperkuat bukti-bukti di hadapan majelis hakim.

"Kami sebagai tergugat sudah siap dan membawa bukti lain yang relevan dengan gugatan yang diajukan oleh penggugat," katanya.

Baca juga: Pelantikan Pengurus KKSS Papua Barat Daya Diwarnai Demo, Gugatan Kepengurusan Belum Inkrah

Pihaknya juga telah menyiapkan bukti lain guna menyanggah dalil yang diajukan oleh penggugat di persidangan.

Ia memastikan, segala proses hukum tetap berjalan serta pihaknya juga taat asas, serta mengikuti tahapan di ruang sidang.

Diketahui, Tim Inisiator KKSS Papua Barat Daya Andi Amiruddin Parani dan kuasa hukum menggugat Muhammad Said Ketua terpilih di Muswil I KKSS Papua Barat Daya.

Dalam materi gugatan, penggugat menyebut status Muswil I KKSS Provinsi Papua Barat Daya dianggap tidak sah.

Baca juga: Eksepsi, Kuasa Hukum KKSS Papua Barat Daya Nilai Gugatan Tim Inisiator Cacat Formil

Ia menilai, pelantikan cacat administrasi dan terkesan dipaksakan.

Sedari awal, penggugat mengatasnamakan diri sebagai tim inisator KKSS Papua Barat Daya, namun faktanya status tersebut tak dikenal dalam tata kelola oraganisasi.

Kuasa Hukum Tergugat Patrix Barumbun Tandirerung mengatakan, peserta yang ditentukan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (Ad/ART) KKSS Papua Barat Daya yaitu mulai dari BPD KKSS kabupaten kota, pilar, organisasi otonom, BPW KKSS Provinsi hingga BPP KKSS. (tribunsorong.com/safwan ashari) 

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved