KKSS Papua Barat Daya
Eksepsi, Kuasa Hukum KKSS Papua Barat Daya Nilai Gugatan Tim Inisiator Cacat Formil
Kuasa Hukum BPW Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Papua Barat Daya meminta para penggugat agar bisa menarik gugatan di Pengadilan Negeri S
Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kuasa Hukum tergugat Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Papua Barat Daya meminta para penggugat agar bisa menarik gugatan di Pengadilan Negeri Sorong.
Gugatan tersebut perihal keabsahan status pengurus Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Papua Barat Daya.
Baca juga: KKSS Kota Sorong Minta Polemik di Pengadilan Tak Korbankan 75 Ribu Warga Sulawesi
Hal tersebut ditegaskan Kuasa Hukum Tergugat Patrix Barumbun Tandirerung saat dihubungi TribunSorong.com melalui pesan singkat, Selasa (28/11/2023).
"Hukum di Indonesia memberi ruang yang luas bagi organisasi masyarakat atau ormas agar bisa selesaikan sengketa secara internal," ujar Patrix.
Ia berdalih, hingga kini BPP KKSS telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pengurus BPW KKSS Papua Barat Daya yang juga lahir dan mendapat mandataris lewat Muswil I KKSS Papua Barat Daya.
Baca juga: Warga Sulawesi Minta Ketua BPD KKSS Kota Sorong Tak Buat Narasi Kosong ke Publik
Lanjutnya, BPP KKSS hingga kini telah melakukan penilaian atas keabsahan Muswil I BPW KKSS Papua Barat Daya.
Patrix menegaskan, melalui SK BPP KKSS maka kini BPW KKSS Papua Barat Daya tengah bersiap diri dalam menyongsong agenda pelantikan pengurus wilayah.
"Tidak akan mungkin BPP KKSS terbitan SK terhadap pengurus yang lahir dalam proses yang cacat hukum dan menyalahi norma di lingkungan organisasi KKSS," katanya.
Baca juga: KKSS Papua Barat Daya dan Komunitas Kopi Usung Siapkan Orang Sulawesi Maju di Pilwali Sorong
Oleh karena itu, Patrix menyarankan para penggugat BPW KKSS Papua Barat Daya agar menarik gugatan.
Hingga kini, pihaknya telah menegaskan dalam eksepsi bahwa penggugat yang menamakan diri sebagai tim inisiator adalah pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum.
Oleh karena itu, gugatan yang diajukan tidak berhubungan dengan objek yang digugat yakni Muswil I BPW KKSS Papua Barat Daya.
"Yang memiliki hak sebagai subjek hukum dalam gugatan adalah peserta Muswil atas nama institusi (delegasi) peserta," jelasnya.
Baca juga: PROFIL Ketua KKSS Papua Barat Daya H Muhammad Said, Politisi hingga Urus Badminton dan Takraw
Proses penyelesaian sengketa organisasi memiliki prosedur yang bersifat khusus dan imperatif yang diatur di dalam Undang-Undang (UU) Ormas.
Menurutnya, dalam perkara BPW KKSS kali ini pengadilan akan mempertimbangkan dengan sungguh proses dan tahapan penyelesaian sengketa lewat UU Ormas.
"Kami mengajukan eksepsi soal kompetensi bersyarat Pengadilan Negeri Sorong dalam mengadili perkara tersebut sebagaimana diatur di UU Ormas," tuturnya.
Baca juga: Waket BPP KKSS Sebut Bupati Raja Ampat Idola Masyarakat Sulawesi Selatan di Papua Barat Daya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.