KKSS Papua Barat Daya
Pelantikan Pengurus KKSS Papua Barat Daya Diwarnai Demo, Gugatan Kepengurusan Belum Inkrah
Seorang pedemo, Amiruddin mengatakan, aksi ini sebagai wujud agar setiap warga Sulawesi menghormati hukum yang tengah berjalan di pengadilan.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sejumlah warga Sulawesi Selatan menggelar aksi damai menolak pelantikan Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Papua Barat Daya, Sabtu (16/12/2023).
Mereka berunjuk rasa di lokasi acara, yakni ASTON Sorong Hotel & Conference Center, Kota Sorong sembari membawa spanduk berisikan tulisan-tulisan penolakan.
Baca juga: Polemik KKSS Papua Barat Daya Bergulir di Pengadilan, Tergugat Buat Jawaban dan Eksepsi
Seorang pedemo, Amiruddin mengatakan, aksi ini sebagai wujud agar setiap warga Sulawesi menghormati hukum yang tengah berjalan di pengadilan.
"Kami tidak mau pelantikan BPW KKSS Papua Barat Daya mendahului hasil putusan inkrah pengadilan," ujarnya kepada TribunSorong.com.
Baca juga: H Muhammad Said Pimpin KKSS Papua Barat Daya, Hasil Rembukan Antardua Kandidat
Ia menilai, pelantikan cacat administrasi dan terkesan dipaksakan.
Tak hanya itu, pihaknya sebagai bagian dari Tim Inisiator BPW KKSS Papua Barat Daya merasa dirugikan dalam setiap tahapan.
"Kami minta agar pelantikan harus tunda sambil menunggu hasil putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap," katanya.
Pantauan TribunSorong.com, pada aksi tersebut, massa mengancam jika pelantikan harus berjalan, maka otomatis kondisi keluarga Sulawesi Selatan pun tak baik-baik saja.
Baca juga: H Muhammad Said Pimpin KKSS Papua Barat Daya, Hasil Rembukan Antardua Kandidat
Pasalnya, massa merasa harga dirinya diinjak dan haknya tak digubris serta pihak BPP KKSS justru langsung melantik pengurus tanpa menunggu putusan hakim.
Seperti diberitakan, sidang gugatan perihal keabsahan status pengurus KKSS Papua Barat Daya kembali digelar di Pengadilan Negeri Sorong.
Diketahui, Tim Inisiator KKSS Papua Barat Daya Andi Amiruddin Parani dan kuasa hukum menggugat Muhammad Said Ketua terpilih di Muswil I KKSS Papua Barat Daya.
Kuasa Hukum Tergugat Patrix Barumbun Tandirerung mengatakan, pihaknya telah mengikuti sidang dengan agenda pembacaan hasil gugatan oleh penggugat.
"Kami akan ikut sidang, namun besok tim kita siap mengajukan jawaban dan eksepsi atas proses tersebut," ujar Patrix kepada TribunSorong.com, Selasa (31/10/2023).
Baca juga: KKSS Papua Barat Daya dan Komunitas Kopi Usung Siapkan Orang Sulawesi Maju di Pilwali Sorong
Eksepsi ini akan diajukan dalam proses selanjutnya, dan lebih fokus ke hal yang menyangkut dengan formalitas gugatan.
Pasalnya dalam materi gugatan, penggugat menyebut status Muswil I KKSS Provinsi Papua Barat Daya dianggap tidak sah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.