Berita Raja Ampat
DKP Kabupaten Raja Ampat Dorong 3 Aspek Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Perikanan
Pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Ilma De Sabrini
TIBUNSORONG.COM, WAISAI - Pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Penerbitan undang-undang tersebut mengubah kewenangan pengawasan dan pengelolaan terhadap kelautan dan perikanan dijalankan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, yang semula kewenangannya berada di pemerintah daerah.
Baca juga: Pemkot Sorong Apresiasi KKP Gelar Bimtek Demi Tingkatkan Kemandirian Nelayan
Sejak adanya aturan tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat menjadi terbatas dalam pengawasan dan pengelolaan sumber daya laut di wilayahnya sendiri.
Baca juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Sebut Konsumsi Ikan Nasional Capai 13 Juta Ton per Tahun
Meskipun demikian, hal itu tidak menyurutkan semangat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Raja Ampat dalam meningkatkan pemberdayaan terhadap masyarakat di bidang perikanan.
"Adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah itu tidak menyurutkan DKP Raja Ampat tingkatkan pemberdayaan terhadap masyarakat," ujar Plt Kepala DKP Raja Ampat Yoseph Mirino di Waisai, Senin (15/1/2024).
Menurutnya, ada tiga aspek yang harus diterapkan dalam pemberdayaan masyarakat di bidang perikanan di 2024.
Tiga aspek yang dimaksud yaitu aspek penangkapan ikan bagi masyarakat kecil, pengolahan sumber daya laut, dan budidaya.
Baca juga: Dorong Kesadaran Keselamatan Kerja, Politekpel dan DKKP Kota Sorong Gelar Pelatihan untuk Nelayan
Pihaknya berkomitmen akan terus mendorong tiga aspek tersebut agar program prioritas DKP Raja Ampat dapat memberikan pemberdayaan pembudidayaan bagi masyarakat. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.