Pemilu 2024
Kapolresta Sorong Kota Imbau Parpol Lapor H-3 Sebelum Kampanye
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengimbau partai politik (parpol) yang hendak berkampanye agar menyerahkan surat pemberitahua
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM,SORONG - Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengimbau partai politik (parpol) yang hendak berkampanye agar menyerahkan surat pemberitahuan kepada pihaknya h-3 sebelum pelaksanaan.
Hal itu, kata Happy, guna mempersiapkan personelnya mengamankan pesta demokrasi ini.
Baca juga: KPU Papua Barat Daya Rakor Bersama Peserta Pemilu, Bahas Jadwal dan Lokasi Kampanye
Tak hanya ke kepolisian, parpol juga wajib memberikan surat pemberitahuan kampanye itu kepada KPU.
"Artinya sesuai dengan aturan 3×24 jam supaya kami antisipasi mengamankan kampanye," ujar Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto usai menghadiri acara KPU, Kota Sorong, Jumat (19/1/2024).
Baca juga: KPU Sorong Selatan Gandeng Kelompok Jemaat Gereja Lipat Surat Suara
Dia mengimbau parpol tidak mendadak memberikan surat pemberitahuan kampanye kepada Polresta Sorong Kota
Jika surat pemberitahuan kampanyenya diberikan mendadak, maka pihaknya khawatir pengamanan yang dilakukan tak optimal.
Baca juga: KPU Papua Barat Daya Rakor Bersama Peserta Pemilu, Bahas Jadwal dan Lokasi Kampanye
Dia menambahkan, Polresta Sorong Kota mendapatkan dukungan personel tambahan dari Polda Papua Barat dan Kepolisian Perairan dan Udara dalam mengamankan kampanye.
"Kalau dari Polda Papua Barat kami menyesuaikan dengan kebutuhan personel. Kami minta personel berapa dan Polda Papua Barat akan melihat situasi seperti apa, kemudian akan mengirim personel tambahan," kata Happy.
(tribunsorong.com/aldytamnge).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.