Pemilu 2024
KPU Sorong Selatan Bakal Pecat KPPS yang Kongkalikong dengan Parpol dan Caleg
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sorong Selatan Yonece Kambu menegaskan, pihaknya akan mencoret atau mengganti KPPS yang ketahuan kongkalikong
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sorong Selatan Yonece Kambu menegaskan, pihaknya akan mencoret atau mengganti KPPS yang ketahuan kongkalikong atau berafiliasi dengan peserta pemilu.
Dia mengatakan KPPS harus menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu, sehingga pesta demokrasi pada 14 Februari 2024 bisa berjalan sukses.
"Saya tegaskan bahwa selama 21 hari menjelang Pemilu 2024 ini, jika ada petugas KPPS yang ketahuan melakukan pelanggaran dengan melakukan komunikasi dengan pihak partai politik maupun calon legislatif maka akan diganti," kata Yonece Kambu dalam rapat koordinasi (rakor) dengan KPPS se-Sorong Selatan, Selasa (23/1/2024).
Baca juga: KPU Sorong Selatan Gelar Rakor dan Bimtek KPPS, Sukseskan Pemilu 2024
Ia mengatakan, pemecatan atau penggantian itu bukan saja sebelum pemilu, tetapi pada H-1 jika ada penyelenggara melanggar maka akan langsung diganti.
"Integritas penyelenggara pemilu harus terus dijunjung tinggi dalam proses pemilihan," katanya.
Ia mengimbau agar para penyelenggara pemilu dari tingkat distrik hingga kampung agar tidak menerima suap atau pemberian dari peserta pemilu dalam bentuk apapun yang dapat mencederai integritas KPPS.
"Hindari praktik pelanggaran dari penyelenggara agar tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat," tutupnya.
Petugas KPPS akan Dikenakan Sanksi Jika Tak Antar Surat Undangan Pemilu
Anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Sorong Selatan, Papua Barat Daya akan menerima sanksi jika tidak mengantarkan undangan pemilihan kepada warga yang meiliki hak pilih.
Baca juga: KPU Sorong Selatan Selesai Lipat Semua Jenis Surat Suara, Pendistribusian ke TPS via Laut dan Darat
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 533 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)
"Ada sanksi yang diberikan kepada KPPS ketika tidak membagikan undangan pemilu kepada pemilih," kata Yonece Kambu kepada awak media, Sorong Selatan, Selasa (23/1/2024).
Baca juga: KPU Sorong Selatan Siapkan Helikopter, Antisipasi Gangguan Cuaca Buruk saat Distribusi Logistik
Semua anggota panitia pemilihan distrik (PPD), lanjutnya, berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat Sorong Selatan terkait pelaksanaan dan jadwal pemungutan suara.
"Surat suara dan kotak suara diantar oleh KPU Sorong Selatan kemudian diterima oleh PPK atau PPD di distrik lalu didistribusikan kepada PPS pada H-4 menjelang pemilihan dan kepada KPPS adalah H -1," kata Yonece Kambu.
Baca juga: KPU Sorong Selatan Gandeng Kelompok Jemaat Gereja Lipat Surat Suara
Pendistribusian logistik pemilu di Sorong Selatan akan dikawal oleh KPPS, agar terhindar dari kejadian yang tak diinginkan.
Yonece mengatakan, pihaknya berharap semua KPPS menjaga integritas dan netralitas dalam Pemilu 2024 ini, sehingga tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
KPU Sorong Selatan juga mengimbau masyarakat datang ke tempat pemungutan suara (TPS) memberikan suaranya pada 14 Februari 2024. (tribunsorong.com/paulus pulo)
KPU Papua Barat Daya Targetkan Logistik Pemilu Tersalurkan ke Daerah Pesisir H-7 Pencoblosan |
![]() |
---|
KPU Sorong Selatan Selesai Lipat Semua Jenis Surat Suara, Pendistribusian ke TPS via Laut dan Darat |
![]() |
---|
KPU Sorong Selatan Siapkan Helikopter, Antisipasi Gangguan Cuaca Buruk saat Distribusi Logistik |
![]() |
---|
Polres Sorong Selatan Harap Masa Kampanye Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Lancar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.