Pemilu 2024
Fopera Papua Barat Daya Sebut OAP Terancam Kehilangan Kursi Legislatif pada Pemilu 2024
Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Papua Barat Daya menyebut Orang Asli Papua (OAP) bakal kehilangan kursi legislatif pada pemilu 2024.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Papua Barat Daya menyebut Orang Asli Papua (OAP) bakal kehilangan kursi legislatif pada pemilu 2024.
Ketua Fopera Papua Barat Daya Yanto Amus Ijie mengatakan alasan OAP terancam kehilangan kursi legislatif karena pemerintah dan partai politik mengabaikan otonomi khusus (Otsus).
Baca juga: Blusukan ke Wilayah Kumuh, Warga Minta Anies Baswedan Sulap Kokoda Rufei Seperti Jakarta
Otsus jilid II ini telah melindungi hak-hak konstitusional dan hak politik OAP, sehingga perlu membangun OAP di bingkai NKRI agar mencintai kemajemukan dan kebinekaan di Republik ini.
"Jangan lagi otsus jilid II ini dikatakan gagal oleh rakyat cukup 20 tahun pertama otsus menjadi penolakan masyarakat Papua," katanya kepada TribunSorong.com, Rabu (24/1/2024).
Ia bilang, fakta hari ini partai politik maupun calon legislatif (caleg) 2024 di Papua Barat Daya didominasi orang non Papua.
Orang Papua harus menjadi warga kelas satu di tanah sendiri dan di NKRI. Negara harus berlaku adil untuk OAP dalam konteks pelaksanaan pemilu legislatif (Pileg).
"Kami (OAP) akan bernasib seperti pemilu 2019-2024 di mana OAP dari 30 kursi di DPRD Kota Sorong hanya diduduki enam orang. Hal ini juga terjadi di provinsi Papua Barat," Ucapnya.
Baca juga: Ketua Fopera Bakal Kawal Dana Bantuan Pendidikan Masuk ke Rekening 735 Mahasiswa Papua
Dia meyakinkan OAP akan menjadi penonton di tanah sendiri. Provinsi ini hadir atas keinginan masyarakat melalui pasal 76 undang-undang otsus.
Disitu disebut pemekaran di tanah Papua harus memberikan ruang dan kesempatan serta dampak bagi OAP pada aspek politik, ekonomi pembangunan, kesehatan dan sosial budaya.
"Kalau untuk calon presiden saja bisa mengalami perubahan dari umur 40 ke 35 dan dikeluarkan PKPU. Konstitusi negara secepatnya berubah maka kami di Papua juga meminta untuk pemerintah pusat dan KPU RI menerbitkan PKPU khusus untuk pelaksanaan Pileg dan Pilkada di Papua," katanya.
Baca juga: Dorong Kemandirian Ekonomi, Fopera Papua Barat Daya Bantu Modal Usaha Bagi Pelaku UMKM
PKPU khusus ini, lanjutnya, bisa memberikan dukungan hak-hak dasar politik OAP bisa terakomodir dan menikmati otsus.
Fopera meminta KPU RI mengeluarkan PKPU khusus guna pelaksanaan Pileg dan Pilkada di tanah Papua.
"Kalau bisa PKPU khusus itu mengakomodir 60 persen anggota DPRD kabupaten/kota dan provinsi termasuk anggota DPR RI dari Papua semuanya harus OAP" ujar Yanto.
"DPR RI dapil Papua Barat Daya ada tiga kursi kalau bisa dua OAP begitupun DPD RI empat kursi tiganya OAP," katanya.
Baca juga: Mohammad Musaad Lanjut Jadi Pj Gubernur Papua Barat Daya, Fopera Ucapkan Selamat
Lanjutnya, dengan begitu OAP bisa merasakan keberpihakan Negara melindungi OAP. Kepada warga Nusantara bisa berikan kesepakatan kepada OAP untuk memimpin dan mewakili daerah baik DPR kabupaten, provinsi maupun DPR RI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.