Pemilu 2024
Tempuh Seleksi Panjang, 175 Anggota KPPS Kelurahan Klamana Resmi Dilantik
Sebanyak 175 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur resmi dilantik.
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sebanyak 175 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur resmi dilantik.
Pelantikan tersebut berlangsung di kantor Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat Daya hari ini.
Baca juga: Jelang Hari Pemungutan Suara, KPU Kota Sorong Gelar Bimtek Sirekap
Ketua PPS Kelurahan Klamana Yansen Saman mengatakan, sebelum pelantikan itu digelar pihaknya telah menyeleksi para anggota KPPS yang akan bertugas selama sebulan ke depan.
Seleksi yang dilakukan berupa penyeleksian berkas hingga profiling calon anggota KPPS.
"Nama-nama yang dinyatakan lulus sebagai anggota KPPS sebanyak 175 orang yang akan disebar ke 25 TPS," ujar Ketua PPS Kelurahan Klamana Yansen Saman pascapelantikan KPPS, Kota Sorong, Kamis (25/1/2024).
Baca juga: Sah! 1.400 Anggota KPPS Sorsel Dilantik, Ketua KPU: KPPS Ujung Tombang Suksesnya Pemilu
KPU Kota Sorong bersama panitia pemilihan distrik (PPD) dan panitia pemungutan suara (PPS) akan menggelar bimbingan teknis atau bimtek kepada anggota KPPS pada Jumat (26/1/2024) besok.
Bimtek tersebut bertujuan mematangkan teknis penyelenggaraan Pemilu 2024 yang akan dilakukan oleh para KPPS.
Sebagai informasi, pelantikan KPPS ini digelar serentak di seluruh Indonesia.
Baca juga: Jelang Hari Pencoblosan, KPU Kota Sorong Gandeng Warga Lipat Surat Suara DPR RI
Tugas KPPS Pemilu 2024:
Berikut ini penjelasan tugas KPPS 1-7 untuk Pemilu 2024:
Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS):
- Memanggil pemilih
- Menandatanganan surat suara
- Membagi surat suara kepada pemilih
- Memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.
Anggota KPPS 2:
- Mempersiapkan surat suara
- Mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara
- Bekerjasama erat dengan Ketua KPPS.
Anggota KPPS 3:
- Mencatat jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
Anggota KPPS 4:
- Menerima pemilih dan memeriksa model C6 pemberitahuan yang dibawa pemilih dengan DPT, DPTb, atau DPK
- Membuat dan mengisi daftar hadir pemilih sesuai kedatangan
- Mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara.
Anggota KPPS 5:
- Mengarahkan pemilih ke bilik suara
- Membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.
Anggota KPPS 6:
- Bertanggung jawab atas arah pemilih untuk memasukkan surat suara
- Memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak
- Mengarahkan pemilih ke meja KPPS 7.
Anggota KPPS 7:
- Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta
- Memastikan pemilih tidak menghapus tinta
- Mempersilakan pemilih keluar dari TPS.
(tribunsorong.com/aldytamnge)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelantikan KPPS Pemilu 2024: Jadwal, Tugas, Gaji Ketua dan Anggota KPPS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.