Pemilu 2024
2.181 Anggota KPPS di Kota Sorong Siap Gunakan Sirekap Jelang Hari Pencoblosan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong secara resmi menutup bimbingan teknis (bimtek) kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong secara resmi menutup bimbingan teknis (bimtek) kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Senin (29/1/2024) kemarin.
"Mengingat sudah semakin dekat waktu pelaksanaan pemungutan suara, maka KPU Kota Sorong memajukan dari tanggal 30 Januari ke 29 Januari 2024, karena ditanggal 31 Januari sudah dilakukan uji coba aplikasi Sirekap," ujar Plh Ketua KPU Kota Hilman Jafar kepada TribunSorong.com, Kota Sorong, Senin (29/1/2024).
Baca juga: KPU PBD Monitoring Bimtek di Kota Sorong, 5.110 Anggota KPPS Siap Sukseskan Pemilu
Kegiatan itu, lanjutnya, telah berlangsung sejak Jumat (26/1/2024) di Rylich Panorama Hotel, Jalan Samratulangi, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Hilman menyebut bimtek ini menyasar sebanyak 5.110 anggota KPPS, dimana peserta dibagi per kelururahan selama lima hari pelatihan.
Baca juga: KPU Kota Sorong Gelar Bimtek KPPS, Imbau Netralitas dan Integritas
Berdasarkan data yang diterima pihaknya, peserta yang mengikuti bimtek hingga selesai mencapai 2.181 anggota KPPS.
"Kami berharap para peserta yakni masing-masing KPPS sudah memahami tugas dan fungsinya," ujarnya.
Hilman menjelaskan, selama lima hari para anggota KPPS diberikan materi tentang manajemen dan teknis penyelenggaraan pemilu termasuk penggugaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).
Sebagai informasi, dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu.
Baca juga: Monitoring Pelantikan KPPS se-Kota Sorong, Ini Penjelasan Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU PBD
Terdapat dua jenis Sirekap yaitu versi mobile dan web. Sirekap Mobile digunakan oleh KPPS untuk melakukan perhitungan atau rekapitulasi hasil pemungutan suara di masing-masing TPS.
Sirekap versi web digunakan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan anggota KPU di kota/kabupaten dan provinsi.
Sirekap Mobile berfungsi sebagai sumber data utama perolehan suara yang tertuang dalam Formulir C.Hasil-KWK.
Adapaun Sirekap Web menghimpun dan menjumlah seluruh sumber data utama. (tribunsorong.com/aldytamnge)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.