Pemilu 2024

Penting! Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Pemilih Saat Mencoblos di TPS, Jangan Sampai Tertinggal

Berikut dokumen yang harus dibawa oleh pemilih saat mencoblos di TPS besok, Selasa 14 Februari 2024.

Editor: Intan
MyKG
Ilustrasi seseorang usai melakukan pencoblosan. Berikut dokumen yang harus dibawa oleh pemilih. 

TRIBUNSORONG.COM - Berikut dokumen yang harus dibawa oleh pemilih saat mencoblos di TPS besok, Selasa 14 Februari 2024.

Selasa 14 Februari 2024 tak sekedar dirayakan sebagai hari kasih sayang, tetapi juga sebagai hari pesta demokrasi.

Di hari ini, semua Warga Negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat berhak memilih para pemimpinnya.

Pemilu digelar bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Agar tidak salah, para calon pemilih harus membawa sejumlah dokumen penting yang perlu diperlihatkan kepada panitia pemilu.

Ilustrasi melakukan pencoblosan.
Ilustrasi melakukan pencoblosan. (Tribunjogja.com)

Baca juga: Doa Memilih Pemimpin Amanah, Bisa Diamalkan sebelum Pencoblosan Pemilu 2024, Bahasa Arab dan Arti

Dikutip dari Instagram resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ada sejumlah dokumen yang wajib dibawa pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos.

Dokumen tersebut dibedakan menurut jenis pemilih, yakni pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Berikut perinciannya:

1. Pemilih yang tercatat di DPT

Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.

Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00. Dokumen yang dibawa yakni:

  • KTP-el atau surat keterangan (suket)
  • Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos)

2. Pemilih yang tercatat di DPTb

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.

Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00. Dokumen yang dibawa meliputi:

  • KTP-el atau surat keterangan (suket)
  • Formulir Model A-Surat Pindah Memilih

Baca juga: Polres Sorong Terjunkan 293 Personel Amankan TPS di Kabsor pada Pemilu 2024

3. Pemilih yang tercatat di DPK

Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat di KTP elektronik dengan syarakat memiliki KTP elektronik.

DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup. Dokumen yang dibawa:

  • KTP-el atau surat keterangan (suket).

Adapun saat ini tahapan kampanye Pemilu 2024 memasuki masa tenang. Sebelumnya, telah digelar masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Pemilih Saat Mencoblos di TPS"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved