Pimpinan Ponpes Setubuhi Santri

Terbukti Melanggar Asusila, Eks Pimpinan Ponpes Sorong Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

Hakim menjatuhi hukuman 12 Tahun penjara, dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti enam bulan. 

|
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFAN ASHARI
Sidang putusan kasus asusila pimpinan pondok pesantren di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (21/2/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong menjatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar ke terdakwa berinisial IK pelaku asusila terhadap tiga santriwati.

Baca juga: Hadir Raker Uncen, Pj Gubernur Mohammad Musa’ad Harap Kampus Tertua Ini Jadi Pengayom

Melalui sidang putusan Hakim Ketua PN Sorong Fransiskus Babthista menimbang, perbuatan terdakwa IK membuat korban trauma dan meresahkan warga sekitar.

"Perbuatan yang bersangkutan kepada para korban yakni santriwati juga diakui oleh IK selama persidangan," kata Fransiskus saat membaca putusan, Rabu (21/2/2024).

Oleh karena itu, Majelis Hakim PN Sorong memutusukan dan mengadili terdakwa IK telah terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan tindak asusila terhadap korban.

Hakim menjatuhi hukuman 12 Tahun penjara, dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti enam bulan. 

Baca juga: Meski Ada PSU, Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik di Kota Sorong Tetap Berjalan

Keluarga korban bernama Diah mengatakan, tidak terima atas putusan majelis hakim pada terdakwa IK yang hanya dihukum 12 tahun penjara.

"Saya minta majelis hakim pertimbangkan kembali atas hasil putusan yang baru saja keluar di PN Sorong," katanya.

Pasalnya, ucap Diah, hingga kini para korban merasa trauma atas tindakan asusila dari mantan pimpinan pondok pesantren Sorong itu.

Ia mengaku, para korban masih merasa takut saat bertemu laki-laki atau teman sebayanya di Kabupaten Sorong.

"Saya tidak terima dengan putusan ini dan kami akan mencari jalan lain agar pelaku bisa dapat hukuman yang berat," tegasnya.

Tak hanya itu, pantauan TribunSorong.com, sejumlah orang tua menangis histeris dalam pengadilan gegara putusan lebih ringan.

Ibu dari para korban tampak lemas saat keluar dari ruangan sidang PN Sorong.

Ditemui terpisah Kuasa Hukum Terdakwa Siti Zakiah Zakaria menjelaskan, putusan tersebut diterima terdakwa IK alias Abah.

"Klien kami prinsipnya tetap menerima dan kita tunggu langkah hukum yang diambil oleh jaksa penuntut umum," katanya.

Siti berujar, saat putusan majelis hakim tadi jaksa menyatakan masih pikir-pikir atas hasil 12 tahun dan denda Rp1 miliar.

Diketahui, aksi bejat IK oknum pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Sorong, terungkap setelah tiga santriwati melapor kepada Polres Sorong, Papua Barat Daya. (tribunsorong.com/safwan ashari)  

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved