TOPIK
Pimpinan Ponpes Setubuhi Santri
-
Korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan eks pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya terus bertambah.
-
Hakim menjatuhi hukuman 12 Tahun penjara, dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti enam bulan.
-
Menurutnya, tuntutan 12 tahun 3 bulan penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong masih terlalu ringan.
-
Jajaran Polres Sorong, membongkar kronologi tindakan pidana asusila pimpinan pondok pesantren (ponpes) yang dilakukan berulang-ulang.
-
Lembaga yang ikut menyoroti perilaku pimpinan ponpes di Kabupaten Sorong, tersebut datang dari Komnas Perempuan.
-
Sebelumnya, diketahui seorang Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) dilaporkan ke Polres Sorong akinat tega menyetuhi dan mencabuli tiga santriwatinya.
-
Ia mengaku, hingga kini jajaran Satreskrim Polres Sorong terus pengembangan kasus terkait kejadian asusila di Ponpes Sorong.
-
Peristiwa tersebut semakin menambah daftar panjang kasus pencabulan dan persetubuhan anak di Papua Barat Daya.
-
Walhasil, hingga kini santriwati yang diduga disetubuhi dan dicabuli oleh IK di Ponpes tersebut bertambah menjadi lima orang.
-
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Papua Barat perjuangkan nasib 150 santri yang pemimpin pondoknya lakukan pelecehan.
-
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan, setelah menerima laporan dari korban jajarannya langsung melakukan pemeriksaan.
-
Berdasarkan wawancara bersama TribunSorong.com, warga yang tak mau namanya disebut mengaku kaget.
-
Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Pendidikan Islam Kanwil Kemenag Provinsi Papua Barat Sirajudin Bauw.
-
Diketahui, tindakan asusila yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial IK terbongkar ke publik lantaran korban melapor ke Polre
-
Jajaran Polres Sorong, membuka ruang bagi santriwati yang menjadi korban persetubuhan dan pencabulan oleh Pimpinan Ponpes Kabupaten Sorong, PBD.
-
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan, Pimpinan Ponpes telah melakukan aksi bejat ke tiga santriwati sejak mereka masih di bawah umur.
-
Dugaan itu diungkapkan Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru, saat ditemui TribunSorong.com di ruang kerjanya.
-
Kejadian tersebut mencuat ke permukaan lantaran seorang korban berani melapor ke Polres Sorong, Senin (28/8/2023) kemarin.
-
Diketahui, satu diantara tiga korban mengaku telah disetubuhi oleh pimpinan Ponpes di Sorong, sejak 2014 hingga 2019 lalu.