Kantor Bupati Sorsel Dipalang

4 Jam Dipalang, Kantor Bupati dan DPRD Sorong Selatan Akhirnya Dibuka

Kantor Bupati dan DPRD Sorong Selatan akhirnya dibuka setelah kurang lebih empat jam dipalang masyarakat adat dari marga Anni dan Gemna.

Penulis: Paulus Pulo | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/PAULUS PULO
Palang pintu masuk Kantor Bupati Sorong Selatan dibuka oleh marga Anni setelah ada proses negosiasi, Kamis (22/2/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Kantor Bupati dan DPRD Sorong Selatan akhirnya dibuka setelah kurang lebih empat jam dipalang masyarakat adat dari marga Anni dan Gemna, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Pintu Masuk Kantor Bupati Sorong Selatan Dipalang Masyarakat Adat

Bukanya palang tersebut setelah ada negosiasi oleh Kasatintelkam Polres Sorong Selatan, Iptu Algeredo A A Jarisetouw dan Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Domberai George Ronald Konjol.

Kepala Suku LMA Gemna Herit Anni mengatakan, aksi tersebut sebagai bentuk ketidakpuasan dari kinerja Bawaslu dan KPU Sorong Selatan.

Masyarakat berkomitmen membuka kembali palang tersebut karena ada pendekatan hati dan demokrasi.

"Bukanya palang tersebut setelah ada rangkaian negosiasi dan menyerahkan sejumlah tuntutan sikap dari marga Anni," katanya kepada TribunSorong.com saat membuka palang.

Herit Anni meminta kepada forkopimda menyampaikan aspirasi dan point tuntutan kepada pemerintah.

Masyarakat adat memalang Kantor DPRD Sorong Selatan, Papua Barat Daya, Kamis (22/2/2024),
Masyarakat adat memalang Kantor DPRD Sorong Selatan, Papua Barat Daya, Kamis (22/2/2024), (TRIBUNSORONG.COM/PAULUS PULO)

Pernyataan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti dengan baik, sehingga masyarakat percaya terhadap pemerintah.

“Pengalaman ini karena masyarakat emosi," ucapnya.

Sebelumnya, pintu masuk Kantor Bupati Sorong Selatan dipalang masyarakat adat, sejak pukul 10.00 WIT.

Tidak hanya Kantor Bupati Sorong Selatan, masyarakat adat juga memalang Kantor DPRD setempat.

Pemalangan itu buntut dari keputusan Bawaslu melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 03 Wermit, Distrik Teminabuan, Sorong Selatan, Papua Barat Daya. (tribunsorong.com/paulus pulo)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved