Kantor Bupati Sorsel Dipalang
Ini Penyebab Pintu Masuk Kantor Bupati Sorsel Dipalang, DAP Wilayah III Domberai Tanggapi Begini
Ia mengatakan, pemalangan pintu masuk Kantor Bupati Sorong Selatan dilakukan oleh keluarga marga Anni.
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Wakil Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay George Ronald Konjol angkat bicara terkait pemalangan pintu masuk kantor Bupati Sorong Selatan, Papua Barat Daya pada Kamis (22/2/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: Pintu Masuk Kantor Bupati Sorong Selatan Dipalang Masyarakat Adat
Ia mengatakan, pemalangan pintu masuk Kantor Bupati Sorong Selatan dilakukan oleh keluarga marga Anni.
Hal itu buntut dari keputusan Bawaslu Sorong Selatan terkait dengan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 03 Wermit.
"Keputusan Bawaslu untuk melakukan PSU di TPS 03 Wermit itu menyebabkan terjadinya pemalangan itu,” katanya kepada TribunSorong.com.
“Sedangkan potensi kecurangan terjadi tidak hanya di TPS 03 Wermit namun terjadi di TPS Keyen dan TPS Kampung Ani," ucapnya.
George Ronald Konjol bilang, kesalahan di TPS Kampung Ani dan TPS Kampung Keyen merupakan pelanggaran dari penyelenggaran pemilu tingkat bawah.
"Kemarin sudah ada kesepakatan antara caleg dengan kami dewan adat bahwa kalau hanya satu yang dilakukan PSU maka semua dibatalkan dan kami dewan adat juga siap untuk mendukung dan bertanggung jawab dengan hal-hal yang sudah diputuskan bersama," katanya.
Pintu masuk kantor Bupati Sorong Selatan dipalang masyarakat adat, sejak pukul 10.00 WIT.
Pemalangan itu buntut dari keputusan Bawaslu melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Wermit, Distrik Teminabuan, Sorong Selatan, Papua Barat Daya.
Hal itu diungkapkan Damianus Anni, ketika memberikan pernyataan kepada wartawan saat melakukan pemalangan, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Potensi PSU di Enam TPS Teminabuan, Ketua Bawaslu Sorong Selatan: Cuma untuk DPD RI
Damianus Anni bilang, pihaknya melakukan pemalangan itu sebagai bentuk tanda protes.
Terhadap keputusan Bawaslu yang tidak berpihak kepada orang asli Papua terkait dengan semua persoalan yang terjadi di TPS saat pencoblosan 14 Februari 2024.
"Masalah-masalah yang terjadi di TPS kami masing-masing telah disampaikan kepada pihak Bawaslu untuk ditindaklanjuti. Kami masing-masing berbicara bukti dan telah memberikan kepada Bawaslu tetapi hasil dari itu tidak sesuai dengan harapan kami," katanya.
Dia bilang, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi PSU hanya kepada TPS 03 Wermit, sedangkan TPS lainnya tidak dilakukan PSU.
"Ini kan masalah terjadi di semua TPS, namun Bawaslu hanya beri rekomendasi kepada TPS tertentu," pungkas dia. (tribunsorong.com/paulus pulo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.