Polres Sorong

Terlibat Perselingkuhan dan Pencurian, Dua Anggota Polres Sorong Dipecat

Dua personel Polres Sorong resmi dipecat dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.

TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
Upacara PTDH terhadap dua anggota Polres Sorong di halaman Mapolres, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (26/2/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Dua personel Polres Sorong resmi dipecat dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Baca juga: Polres Sorong Buka Layanan Pengaduan 24 Jam Bagi Nasabah Bank Arfindo

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berlangsung di halaman Mapolres Sorong, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (26/2/2024).

Bertindak sebagai inspektur upacara Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru.

Kapolres mengatakan, dua anggota yang dipecat berinisial Aipda LM dan Bripda AM.

Aipda LM dan Bripda AM telah mendapat persetujuan PTDH dari Kapolda Papua Barat tertanggal 31 Januari 2024.

“Tapi kami baru melaksanakan upacara PTDH terhadap dua anggota Polres Sorong Senin kemarin,” katanya kepada TribunSorong.com.

Yohanes Agustiandaru bilang, penyebab kedua anggota Polres Sorong itu dipecat berbeda-beda.

Baca juga: BPPKAD Papua Barat Daya Gelar Bimtek SIPD di Malang, Percepat Layanan Berbasis Digital

Aipda LM terlibat perselingkuhan sehingga melanggar Pasal 13 huruf f Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Polri.

Bripda AM mendapat desersi karena tidak masuk dinas lebih dari 30 hari berturut-turut.

“Selain itu, Bripda AM juga terlibat pidana pencurian dengan pemberatan dan suda mendapat putusan inkrah tiga tahun enam bulan,” ucapnya.

Dia mengimbau anggota Polres Sorong selalu mematuhi peraturan Polri, kode etik profesi Polri, disiplin maupun taat kepada aturan hukum yang berlaku.

“Kita juga sudah selalu ingatkan kepada personel agar laksanakan tugas-tugas sesuai dengan ketentuan dan tetap melakukan pengawasan, serta mematuhi aturan,” pungkas dia. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved