Lingkungan Hidup

Pemkab Sorong Selatan Gelar Penyusunan Kajian KLHS RPJPD 2023-2043, Berikut Poin-poin yang Dibahas

Kegiatan ini bekerja sama dengan Tenaga Ahli Pendamping Universitas Papua (UNIPA) dan NGO Econusa.

Editor: Jariyanto
ISTIMEWA
Foto bersama Peserta Kick Off Meeting Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sorong Selatan 2025-3045, Jumat (22/3/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan melaksanakan Kick Off Meeting Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-3045, Jumat (22/3/2024).

Kegiatan ini bekerja sama dengan Tenaga Ahli Pendamping Universitas Papua (UNIPA) dan NGO Econusa.

Baca juga: Polisi Sergap Tempat Produksi Miras Lokal di Hutan Sorong Selatan

Sekda Sorong Selatan Dance Nauw dalam kesempatan tersebut membacakan sambutan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sorong Selatan Renold Kesaulija.

Disebutkan, Pemprov Papua Barat Daya mengapresiasi penyusunan KLHS RPJPD 2025-3045.

"Dokumen tersebut wajib disiapkan sebagai suatu syarat dalam pelaksanaan penyusunan dokumen RPJPD," katanya.

Baca juga: Kelompok Usaha Perhutanan Sosial Terbentuk, Optimalkan Potensi Hasil Hutan Bukan Kayu

Selain membacakan sambutan Renold Kesulija, Sekda juga menyampaikan sambutan Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli.

Dijelaskan, guna mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan, kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia diwajibkan menyusun KLHS RPJPD dan KLHS RPJMD sebelum Pilkada Serentak 2024.

KLHS ini merupakan yang pertama untuk RPJPD Kabupaten Sorong Selatan.

KLHS RPJPD dimaknai sebagai analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJPD.

Baca juga: Samsudin Anggiluli Optimistis Produksi Padi Moswaren Cukup untuk Sorong Selatan, Irigasi Jadi Atensi

Penyusunan KLHS, wajib dilakukan dalam proses penyusunan RPJPD 2025-2045, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kegiatan ini merupakan langkah awal dan strategis yang akan menjadi pegangan pemerintah Kabupaten Sorong Selatan untuk melakukan hal-hal terkait pembangunan lingkungan hidup ke depan,” ujar Dance Nauw.

Baca juga: Pesan Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli ke Perangkat Daerah dan Distrik Penerima DPA 2024

Oleh karena itu, lanjutnya, data dasarnya harus diketahui secara baik, termasuk isu strategis dan target indikator tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) dalam 20 tahun ke depan yang dipakai sebagai pijakan dalam menyusun empat periode RPJMD berikutnya.

Penyusunan KLHS dilakukan secara inklusif, partisipatif, dan transparan, melibatkan perangkat daerah terkait, instansi vertikal terkait, pihak swasta, lembaga swadaya masyarakat, filantropi, perguruan tinggi serta dibantu tenaga ahli pendamping sebagai bagian penting dalam penyusunan RPJPD 2025-2045.

KLHS bertujuan agar perencanaan pembangunan dilaksanakan sejalan prinsip pembangunan berkelanjutan, untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi, baik di skala nasional maupun daerah.

KLHS menghimpun masukan atas strategi pembangunan berkelanjutan dalam kurun waktu 20 tahun mendatang sekaligus mampu mencapai Visi Indonesia 2045.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved