Info Kota Sorong

Polisi Periksa Petugas Lapas Sorsel Terkait Tahanan jadi Pengedar Ganja di Sorong

Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Sorong Kota kembali memeriksa seorang oknum pegawai Lapas Sorong Selatan, Papua Barat Daya.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
DOK. SATRES NARKOBA POLRESTA SORONG KOTA
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota kembali meringkus tiga orang jaringan pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (5/2/2024) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Sorong Kota kembali memeriksa seorang oknum pegawai Lapas Sorong Selatan, Papua Barat Daya.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penangkapan pelaku berinisial JH (29) yang meminta RL (21) mengawal ganja seberat 741 gram dari Jayapura ke Sorong kemudian dititip ke RA (32) di Sorong.

Baca juga: Satres Narkoba Bongkar Jaringan Ganja di Sorong, Polisi Sebut Pelaku Diduga Sogok Petugas Lapas

Kasat Sat Narkoba Polresta Sorong Kota Iptu Afriangga mengatakan, saat diperiksa rupanya saat JH dikeluarkan dari lapas dengan alasan sakit namun tak dikawal.

"Kami periksa harusnya surat izin keluar dikawal sesuai dengan protap tidak boleh tahanan jalan berkeliaran sendiri," katanya kepada TribunSorong.com, Rabu (3/4/2024).

Ia berujar, saat ditanyakan ihwal pelaku JH sogok dan lainnya, yang bersangkutan (petugas lapas) justru tidak mengakui itu.

"Kami periksa napi JH ini dia turun sendiri sementara anggota lapas sendiri, baru di bawah cuman via telepon," ucapnya.

Hingga kini, kasus tersebut telah masuk tahap satu dan sambil melengkapi berkas.

Kronologis

Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Sorong Kota berhasil meringkus tiga orang dari jaringan pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Baca juga: Polresta Sorong Kota Musnahkan Ganja 1,9 Kilogram, Jaringan Papua Nugini

Diketahui, seorang pelaku berinisial JH (29) meminta RL (21) mengawal ganja seberat 741 gram dari Jayapura ke Sorong, kemudian dititip ke RA (32) di Sorong.

Kasat Sat Narkoba Polresta Sorong Kota Iptu Afriangga mengatakan, awalnya tim telah mendapat informasi dan mengikuti tiga orang itu beberapa waktu.

"Kami sudah ikutin, namun ketika kapal masuk, RL ternyata turun tanpa membawa tas dan barang yang mencurigakan di Pelabuhan Umum Sorong," ujar Afriangga kepada awak media di Sorong, Senin (5/2/2024).

Hanya saja, Tim Satres Narkoba Polresta Sorong Kota terus mengikuti dan ternyata RL menitipkan barang haram itu ke orang lain agar diturunkan di Pelabuhan Sorong.

Ia menjelaskan, tim mengikuti RL hingga petugas langsung masuk ke dalam rumah dan menggeledah sejumlah tempat, hingga terbongkar pagi sekitar pukul 05.30 WIT.

"Begitu dapat barang bukti, kami langsung kembangkan dan dapatlah JH sebagai penadah ganja di Kota Sorong," katanya.

"Kami kembangkan ternyata JH ini masih berstatus tahanan di Lapas Sorong Selatan," ungkapnya.

Baca juga: Jajaran Polresta Sorong Kota Bukber Santri Muslim Papua, Ada Personel Jadi Guru Mengaji

Tim Satres Narkoba Polresta Sorong Kota kemudian juga meringkus kakak ipar dari JH yakni berinisial RA yang menyimpan barang bukti ganja dari wilayah Jayapura.

Ia mengakui, setelah melihat anggota masuk ke dalam rumah, RA tampak ingin membuang barang bukti ke areal belakang.

"Kami periksa memang JH ini penadah dan menyuruh RL jemput barang di Jayapura, kemudian dititip di iparnya RA," jelasnya.

Baca juga: Bersiap Penerimaan Anggota Polri, Polresta Sorong Kota Gelar Rapat dengan Sejumlah Stakeholder

JH menitipkan barang bukti ganja ke RA, sebab JH masih berstatus jadi warga binaan.

Meskipun demikian, penjualan ganja tersebut tetap dikendalikan oleh JH.

Barang bukti ganja yang diamankan yakni 17 bungkus ukuran besar, 49 plastik ukuran sedang, 50 bungkus kecil dan 83 bungkus kertas berwarna putih dan tas hitam.

"Ganja yang kami amankan semuanya jika dihitung beratnya berkisar 741 gram dan uang hasil penjualan sebesar Rp2 juta," ucapnya.

Sogok Petugas Lapas

Tak hanya itu, setelah Tim Satres Narkoba melakukan pengembangan perkara, ada dugaan bahwa JH menyogok petugas di dalam Lapas Sorong Selatan.

Diketahui, JH bisa dengan bebas berkeliaran di luar Lapas Sorong Selatan dengan alasan izin sakit seperti di dalam surat tersebut.

"JH mengaku dalam memuluskan aksinya di luar, dia membuat surat izin dan memberikan sejumlah uang ke oknum petiga," katanya.

Baca juga: Satlantas Polresta Sorong Kota Razia Balap Liar di Jalan Raya, Ada Anak Oknum Anggota Diamankan

Polisi menduga, saat ini masih ada petugas yang diduga salah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) di dalam Lapas Sorong Selatan, Papua Barat Daya.

Hingga kini, tim Satres Narkoba Polresta Sorong Kota masih mendalami kasus tersebut dan berkoordinasi dengan pihak petugas Lapas Sorong Selatan. (tribunsorong.com/safwan ashari)  

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved