Jumat, 8 Mei 2026

Kriminalitas Sorong Selatan

Update Kasus TPPU Hasil Penangkapan Ganja Seberat 1,5 Kilo, Ini Perkembangannya

Satnarkoba Polres Sorong Selatan berkomitmen menyelesaikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) imbas dari pengungkapan kasus narkotika

Tayang:
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Ilma De Sabrini
zoom-inlihat foto Update Kasus TPPU Hasil Penangkapan Ganja Seberat 1,5 Kilo, Ini Perkembangannya
TRIBUNSORONG.COM/PAULUS PULO
Suasana rilis kasus akhir tahun oleh Polres Sorong Selatan di Media Center Polres Sorong Selatan, Minggu (31/12/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Satnarkoba Polres Sorong Selatan berkomitmen menyelesaikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) imbas dari pengungkapan kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti sebesar 1,5 kilogram.

Hal itu diungkapkan Kasatnarkoba Polres Sorong Selatan Ipda Thomas Sabon, dalam keterangannya kepada awak media di Media Center Polres Sorong Selatan, Minggu (31/12/2023).

"Kasus dugaan TPPU yang dikembangkan dari penanganan 1,5 kilogram ganja, kami berkomitmen menyelesaikannya di tahun 2024," kata Ipda Thomas Sabon.

Baca juga: Satnarkoba Polres Sorong Selatan Serahkan Berkas Perkara Tahap II Ganja 364 Gram ke Kejari Sorong

Ia melanjutkan, kasus TPPU tersebut akan menjadi atensi khusus pada 2024.

"Kami sudah mengantongi siapa pelakunya dan fokus kami juga akan mengungkap kasus lain, selain TPPU," ungkapnya.

Ia mengatakan selama menjabat sebagai Kasatnarkoba, sejumlah kasus telah terungkap, baik itu narkoba jenis ganja maupun jenis sabu. 

Magister hukum ini berharap, adanya dukungan dari semua pihak agar bisa berjalan bersama memberantas narkoba di Sorong Selatan.

"Kita butuh kerjasama semua pihak guna melakukan penindakan dan pengungkapan kasus. Selain itu juga Satnarkoba akan intens melakukan sosialisasi kepada pelajar baik dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi," katanya.

Pengungkapan Kasus Ganja 3 Kilo sepanjang 2023

Polres Sorong Selatan melalui Satnarkoba berhasil mengungkap narkotika jenis ganja dengan berat 3 kilogram (kg) lebih. 

Pengungkapan kasus narkoba jenis ganja ini menjadi catatan Polres Sorong Selatan, karena baru pertama kali mengungkap narkoba jenis ganja sebesar ini.

Baca juga: Berantas Peredaran Narkoba, Tim Polres Keerom Amankan 4 Pemuda, Duduga Bawa Ganja

Hal itu diungkapkan Kasatnarkoba Polres Sorong Selatan Ipda Thomas Sabon usai menggelar konferensi pers Pengungkapan Kasus Ahkir Tahun di Media Center, Minggu (31/12/2023).

Putra Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengatakan, kasus pengungkapan narkoba mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2022 yakni sebanyak 10 kasus, sedangkan pada 2023 terdapat sembilan kasus.

Meskipun demikian, barang bukti narkoba jenis ganja yang berhasil diamankan pada 2023 lebih dari 3 kg.

"Tahun 2022 terdapat 10 kasus yang diungkap dengan barang bukti ganja 633 gram," katanya.

Baca juga: Satnarkoba Sorong Selatan Ungkap Ganja 3 Kilo dan Ringkus 12 Pelaku sepanjang 2023

Sumber: TribunSorong
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved