Sorong Selatan

Hore, Hari Ini Honor Aparat Kampung di Sorong Selatan Cair, Intip Besarannya

Hari ini, honor aparat kampung dan tenaga operasional secara serentak cair di Bank Papua, Sesna. Sorong Selatan.

|
Penulis: Desianus Watho | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/DESIANUS WATHO
Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Lurah (DPMK) Sorong Selatan Yohan Bodori diwawancari, Jumat (5/4/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Hari ini, honor aparat kampung dan tenaga operasional secara serentak cair di Bank Papua, Sesna. Sorong Selatan.

Baca juga: Musrembang RKPD 2024, Sekda Dance Nauw: Utamakan Program Prioritas

Itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Lurah (DPMK) Sorong Selatan Yohan Bodori.

Ia bilang, Alokasi Dana Desa (ADD)  yang siap diproses bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

Baca juga: Kadis Pendidikan Sorsel Ungkap Progres Sekolah Sepanjang Hari di Distrik Konda

Ini untuk kepentingan honor aparat kampung, pelayanan operasional, administrasi dan lain-lain.

Dia merincikan setiap kampung akan menerima Rp60-Rp70 juta guna pembayaran honor tersebut.

Baca juga: Pemkab Sorong Selatan Kolaborasi dengan Kodim 1807 Rehab Irigasi di Moswaren

Jumlah itu akan dibagi ke 120 kampung yang tersebar di Sorong Selatan.

"Itu rutin setiap tahun dilakukan dengan jumlah kemampuan anggaran yang seperti biasanya," ujarnya kepada TribunSorong.com, Jumat (5/4/2024).

Yohan Bodori mengatakan, untuk dana desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahap pertama sedang disiapkan dokumen.

Segala hal yang sudah ditetapkan melalui musyawarah kampung (Muskam) itu yang di kerjakan.

“Tahun ini ada kampung yang jumlah APBD dan APBN mencapai satu miliar lebih,” katanya

Lanjutnya, sesuai peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 tahun 2024 tentang perubahan pencarian dari empat tahap menjadi dua tahap. 

Baca juga: Sekda Sorong Selatan: Stunting dan Kemiskinan Ekstrim jadi Fokus Musrembang RKPD 2024

Tahap pertama mulai Januari hingga bulan Juni dan tahap kedua mulai Agustus hingga Desember.

Peraturan Bupati Sorong Selatan Nomor 7 untuk ADD dan Nomor 8 untuk DD tahun 2024, Ini yang jadi ketentuan dalam proses pencairan.

"Setelah selesai libur lebaran masuk kami sudah mulai proses dana desa (DD) yang bersumber dari APBN tahap satu," pungkas dia. (tribunsorong.com/desianus watho)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved