Sabtu, 11 April 2026

Judi Online

Berantas Judi "Online", Kominfo Blokir Lebih dari 5.000 Rekening

Kominfo mengeklaim telah mengajukan pemblokiran terhadap ribuan rekening Bank yang disinyalir terkait tindak pidana perjudian online kepada OJK.

Tayang:
Editor: Ilma De Sabrini
zoom-inlihat foto Berantas Judi "Online", Kominfo Blokir Lebih dari 5.000 Rekening
ISTIMEWA
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pemerintah tengah gencar memberantas praktik judi online.

Satu di antara upaya yang dilakukan adalah memblokir sejumlah rekening maupun dompet digital atau e-wallet yang disinyalir digunakan bertransaksi judi.

Baca juga: Berantas Judi Online, Presiden Jokowi Tunjuk Menko Polhukam Pimpin Satgas

Baca juga: 2,7 Juta Masyrakat Terjerat Judi Online, Menkominfo: Usia Remaja Mendominasi

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeklaim telah mengajukan pemblokiran terhadap ribuan rekening Bank yang disinyalir terkait tindak pidana perjudian online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menteri Kominfo (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan, pemblokiran ribuan rekening Bank ini merupakan tindaklanjut dari keseriusan pemerintah memberantas judi online.

“Pengajuan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada OJK sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024,” kata Budi Arie dalam konferensi pers, Jumat (24/5/2024).

Budi Arie menyebut, Kemkominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet atau dompet elektronik terkait judi online kepada Bank Indonesia (BI) selama periode 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024.

Dalam upaya pemberantasan judi online ini, pemerintah mengeklaim telah memutus akses 1.918.520 konten bermuatan judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.

Baca juga: Judi Balap Liar Sorong, Kasatlantas Polres Sorong Kota: Segera Bubarkan

Kominfo juga telah menurunkan atau take down 18.877 sisipan halaman judi pada situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi pada situs pemerintahan sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024.

Menkominfo mengungkap, ada 10 kata kunci terkait judi online yang banyak digunakan dalam sepekan terahir.

“Keyword judi online (digunakan untuk) memudahkan patroli konten yakni 20.241 keyword kepada Google sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024 dan 2.702 keyword kepada meta sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024,” kata Budi Arie.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diduga Terkait Judi “Online”, Lebih dari 5.000 Rekening Diblokir, 500 E-wallet Ditutup

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved