Tapera

Simak! Ini Penjelasan Tentang Tapera, Besaran Iuran Hingga Peruntukannya

Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat tengah menjadi topik perbincangan hangat di masyarakat.

Editor: Ilma De Sabrini
Apernas.
Ilustrasi perumahan. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat tengah menjadi topik perbincangan hangat di masyarakat.

Pasalnya, pemotongan gaji pekerja sebesar 3 persen, dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung perusahaan. 

Baca juga: Cegah Demam Berdarah, 420 Rumah Warga di Perumahan KPR Cenderawasih Di-fogging

Terlebih lagi aturan ini wajib bagi pekerja dan perusahaan. Aturan ini memaksa perusahaan memotong gaji para pekerja.

Hal itu tentu membuat kontroversi di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Aturan soal pemotongan gaji tersebut ada dalam aturan itu.

Apa Itu Tapera?

Merujuk penjelasan Pasal 1 PP Nomor 21 Tahun 2024, Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Baca juga: Anggota Paskibraka Nasional Perwakilan Papua Barat Daya Terima Tabungan Pendidikan dari PLN

Iuran Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan.

Dana tersebut nantinya akan digunakan pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi para peserta.

Iuran Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Baca juga: Siap-siap! Biaya Admin BCA Bakal Naik Mulai 19 Januari 2024, Cek Tarif Terbarunya

Adapun peserta yang masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memperoleh beberapa manfaat.

Yakni Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Kredit Bangun Rumah (KBR) Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Sementara itu, peserta yang tidak memanfaatkan pembiayaan perumahan akan menyimpan dana sebagai simpanan yang bisa diambil setelah kepesertaan berakhir.

Tapera digunakan sebagai sarana pemenuhan kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera.

Peserta Tapera juga berhak untuk:

Mendapatkan pemanfaatan dana Tapera

Dana tersebut nantinya akan digunakan pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi para peserta.

Iuran Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Baca juga: Babak Akhir Penggelapan Unit Kavling Agunan Bank Arfindo, Bos Developer Divonis Dua Tahun Bui

Adapun peserta yang masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memperoleh beberapa manfaat.

Yakni Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Kredit Bangun Rumah (KBR) Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Sementara itu, peserta yang tidak memanfaatkan pembiayaan perumahan akan menyimpan dana sebagai simpanan yang bisa diambil setelah kepesertaan berakhir.

Tapera digunakan sebagai sarana pemenuhan kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera.

Peserta Tapera juga berhak untuk:

Mendapatkan pemanfaatan dana Tapera

Mendapatkan informasi atas penempatan dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian

Baca juga: Spesial HUT ke-15, Pemkab Tambrauw Terima Sponsorship Mobil Hilux Senilai Rp500 Juta dari Bank Papua

Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya.

Berdasarkan Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan, pemberi kerja dan pekerja mandiri wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan.

Sementara bagi karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi.

Sehingga, karyawan swasta baru mulai wajib bayar iuran Tapera terhitung pada 2027.

Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa Kepesertaan Tapera berakhir.

Kepesertaan Tapera berakhir karena:

Telah pensiun bagi pekerja

Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri

Baca juga: BPPW Papua Barat Ingatkan Pemkot Sorong Gandeng Bank Sampah Atasi Sampah

Peserta meninggal dunia Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah lndonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan.

Merujuk Pasal 5 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan, peserta dana Tapera adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020 disebutkan jenis-jenis pekerja yang wajib menjadi peserta.

Mereka adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia,

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah,

Pekerja/buruh badan usaha milik desa Pekerja/buruh badan usaha milik swasta, Pekerja yang tidak termasuk pekerja, akan tetapi menerima gaji dan upah.

Baca juga: Open Counter Produk Perbankan, Bank Papua Cabang Waisai Sasar ASN Raja Ampat

Pemerintah telah menetapkan besaran potongan untuk iuran Tapera yang dananya akan diambil dari gaji karyawan di setiap bulannya.

Mengacu Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 dijelaskan, besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari total gaji atau upah untuk peserta pekerja.

Besaran potongan dana Tapera itu dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut: Dibayarkan pemberi kerja: 0,5 persen Dibayarkan pekerja: 2,5 persen.

Kemudian pada Pasal 14 PP Nomor 25 Tahun 2020 disebutkan, potongan dana Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer dibayarkan secara mandiri. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Apa Itu Tapera? Simak Penjelasan Siapa Saja Peserta, Besaran Iurannya dan Kapan Bisa Dicairkan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved