Haji 2024

Hati-hati! Jangan Mudah Tergiur Biaya Murah ke Makkah, Marak Visa Haji Palsu

Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih agen travel ibadah haji dan umrah.

Editor: Ilma De Sabrini
Tribunnews.com
Ilustrasi jamaah melakukan ibadah haji di tanah suci. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dapat menunaikan ibadah haji merupakan satu di antara impian umat muslim. 

Akan tetapi dengan biaya yang tinggi dan atrean giliran berangkat ke Tanah Suci yang cukup lama membuat sejumlah pihak mengakali agar dapat berangkat haji dengan murah dan mudah.

Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih agen travel ibadah haji dan umrah.

Baca juga: Info Haji 2024: Hari ke-19 Keberangkatan, 24 Wafat dan 131.513 Jemaah Tiba di Tanah Suci

Belum lama ini, 37 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap pihak keamanan lantaran nekat menggunakan visa haji palsu atau ilegal.

"Kami mohon kepada warga khususnya warga Sulawesi Selatan coba bertanya ke Kemenag kabupaten kota (bertanya) terkait travel yang akan digunakan jika ingin naik haji," kata Ikbal kepada awak media di Media Center Asrama Haji Sudiang Makassar dikutip dari Kompas.com, Senin (3/6/2024).

Baca juga: Asisten II Setda Maybrat Hadiri Pelepasan Jemaah Calon Haji di Makassar, Wujud Dukungan Pemda

Apalagi, kata Ikbal, Pemerintah Indonesia sejak awal sudah menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming harga murah dan tanpa antrean panjang yang dijanjikan oleh agen travel.

"Setiap tahun itu kami sudah menyampaikan tapi masih ada warga yang tergiur, mungkin karena masa antrean, khususnya di Sulsel yang sudah sangat panjang. Sehingga, begitu diiming-imingi bayar sekarang dan tahun ini juga berangkat, itu daya tariknya tapi kami juga kasian tetapi mereka masih percaya," ujarnya.

Apalagi, kata dia, saat ini Pemerintah Arab Saudi juga telah memperketat dan juha melarang jemaah masuk ke Mekkah dan Madinah pada musim penyelenggaraan ibadah haji 1445 H tanpa visa haji.

"Kami sampaikan yang resmi adalah haji reguler, haji khusus dan haji furoda selain itu jangan percaya bahwa bapak/ibu bisa melaksanakan haji tanpa menggunakan visa haji," tutur Ikbal.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi menangkap 37 warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) karena nekat menunaikan ibadah haji dengan menggunakan visa haji palsu.

Baca juga: Dua Pekan Masa Haji 2024: Ada 90.132 Jemaah Tiba di Tanah Suci dan 11 Orang Meninggal Dunia

Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sulsel Ikbal Ismail mengatakan, semua jemaah haji ilegal tersebut terancam sejumlah sanksi.

"Pertama denda sebanyak 10.000 Riyal atau kurang lebih Rp 43 juta. Kedua dideportasi. Ketiga di-blacklist tidak boleh masuk di Arab Saudi selama 10 tahun. Itu untuk jemaah," kata Ikbal kepada awak media di Media Center Asrama Haji Makassar, Minggu (2/6/2024).

Sedangkan untuk pengurus atau yang membawa jemaah ilegal juga didenda sebanyak Rp 50.000 riyal atau lebih kurang Rp 230 juta dan kurungan penjara 6 bulan.

"Selanjutnya deportasi dan blacklist tidak boleh masuk Arab Saudi selama 10 tahun," tuturnya. Hal itu, kata Ikbal, sudah menjadi aturan otoritas Arab Saudi yang memperketat aturan masuk ke Mekkah dan Madinah pada musim penyelenggaraan ibadah haji 1445 H.

Baca juga: Cerita Prajurit TNI asal Raja Ampat Menabung 14 Tahun Demi Berangkat Haji

Apalagi, Pemerintah Arab Saudi telah menegaskan bahwa pengguna visa umrah batas akhir bisa masuk ke Mekkah pada 15 Zulkaidah 1445 H atau 23 Juni 2024. Sehingga para pemegang visa umrah juga harus sudah keluar dari Arab Saudi pada pada 29 Zulkaidah 1445 H atau 6 Juni 2024.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved