Pemilihan Kepala Kampung di Maybrat

Tahapan Pilkada 2024 Krusial, Pj Bupati Maybrat Minta Tuntaskan Pemilihan Kepala Kampung Tersisa

Bernhard E Rondonuwu menambahkan, status hukum 259 kepala kampung harus beres sebelum semua tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Pj Bupati Maybrat Bernhard E Rondonuwu. 

TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Penjabat (Pj) Bupati Maybrat Bernhard E Rondonuwu meminta pemilihan kepala kampung di enam kampung tersisa ditambah dua yang pimpinannya meninggal dunia agar segera ditindaklanjuti pelaksanaannya.

"Pemilihan kepala kampung ini harus segera diselesaikan oleh asisten I bersama perangkat daerah teknis," katanya dalam apel pagi bersama jajaran pegawai di kantor bupati, Kumurkek, Distrik Aifat, Maybrat, Papua Barat Daya, Selasa (4/6/2024). 

Baca juga: Dorong Kualitas Data di Maybrat, Pj Bupati Imbau Pejabat Kampung Aktif Perbarui Data Bersama BPS

Baca juga: Pj Bupati Maybrat Hadiri Rapat Bersama Komisi II DPR RI, Bahas Strategi Percepatan Pembangunan

Bernhard E Rondonuwu menambahkan, status hukum 259 kepala kampung harus beres sebelum semua tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya 2024. 

Jadwal paling krusial dalam tahapan Pilkada Serentak 2024 tersebut yakni pada 24 Agustus dan saat pemilihan kepala daerah berlangsung pada 27 November 2024.

"Jadi saya mohon asisten dan para kabag terkait supaya diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama," ucap Bernhard E Rondonuwu.

Baca juga: 2 Kepala Kampung di Maybrat Dapat "Reward" Motor dan Laptop, Pj Sekda Harap jadi Pemantik Kinerja

Baca juga: SK Kepala Kampung se-Maybrat Rampung Diserahkan, Ini Arahan Pj Sekda Ferdinandus Taa

Ia menambahkan, berdasarkan hasil konsultasi bersama Direktorat Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk kepala kampung yang dilantik sebelum Februari 2024, pemberlakuannya masih menggunakan undang-undang lama, yakni enam tahun ditambah dua tahun masa jabatan tertulis di surat keputusan (SK).

Apabila pelantikan setelah jadwal tersebut, otomatis di SK tertulis delapan tahun masa jabatan kepala kampung.

"Besok-besok tidak ada lagi yang namanya nota kepala kampung karena dia resmi dipilih oleh masyarakat berdasarkan ketentuan yang berlaku," kata Direktur Satpol PP dan Linmas, Kemendagri ini. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved