Kunjungan Wapres di Papua Barat Daya
Wapres Ma'ruf Amin Minta Pelanggaran di Papua Tempuh Jalur Hukum dan Usut HAM Masa Lalu
Wapres RI Ma'ruf Amin meminta persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) tak terjadi di Tanah Papua.
Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) Ma'ruf Amin meminta persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) tak boleh terjadi di Tanah Papua.
Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah saat ini harus menjamin setiap masyarakat terpenuhi haknya, agar masalah HAM benar-benar tak terulang.
"Bagi saya kalau terjadi pelanggaran (HAM), maka harus segera dilakukan pendekatan hukum di seluruh Tanah Papua," ujar Ma'ruf kepada awak media, Jumat (7/6/2024).
Baca juga: 3 Mahasiswa Jadi Korban Represif Aparat saat Demo di Kantor Polresta Sorong, Bakal Lapor Komnas HAM
Menurutnya, setiap persoalan harus terselesaikan dan tidak mencederai HAM di Tanah Papua.
Oleh karena itu, jika pihak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) melakukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai undang-undang.
"Jika seseorang dia tidak melanggar ya jangan adili, kalau dia benar melanggar hukum maka segera ditegakkan," katanya.
Baca juga: Wapres Respons Aksi Suku Moi dan Awyu di MA, Maruf Amin Minta Masyarakat Adat Dilibatkan
Ia meminta seluruh petugas di Tanah Papua agar tak boleh mengambil langkah yang akan bersinggungan dengan persoalan HAM di daerah.
Baca juga: Tok! Pentolan KKB Penihas Heluka Divonis 13 Tahun Penjara Oleh Mejelis Hakim PN Wamena
Selain itu, pihaknya juga menyarankan agar persoalan HAM masa lalu di Tanah Papua segera diselesaikan sesuai arahan Presiden Jokowi.
"Saya minta, jika ke depan KKB melanggar, maka (hukum) segera ditegakkan, namun kalau itu dari aparat kita maka (hukum juga harus) ditegakkan," tegasnya.
Ma'ruf Amin berharap, persoalan ini harus diselesaikan melalui jalur hukum, sehingga pelanggaran HAM di Tanah Papua tak terulang, termasuk di Papua Barat Daya. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.