KKB Papua
Tok! Pentolan KKB Penihas Heluka Divonis 13 Tahun Penjara Oleh Mejelis Hakim PN Wamena
Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka, seorang pentolan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Wamena
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka, seorang pentolan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Wamena Kelas II A, Kabupaten Jayawijaya.
Hakim memutuskan, Penihas Heluka bersalah atas tindakan pidana pembunuhan berencana dan kejahatan di muka umum.
Diketahui, Penihas Heluka terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Pratu Eka Johan Kaize di Perumahan Pemda.
Baca juga: Pilot Susi Air Dikabarkan Bakal Dibebaskan KKB Besok
Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno menyebut, Penihas Heluka merupakan Komandan Batalion Yamue Kodap XVI Yahukimo pimpinan Elkius Kobak.
Penihas Heluka diamankan pada 19 Mei 2023 di Kota Jayapura. Proses penanganan perkara dilanjutkan oleh Subsatgas investigasi Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz," kata AKBP Bayu kepada Tribun-Papua.com, Senin (12/2/2024).
Lanjut Bayu, identitas terdakwa, Penihas Heluka mengemuka saat pada, 6 November 2023, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dan pada hari Rabu, 7 Februari 2024, putusan sidang dibacakan, dan Penihas Heluka 13 tahun penjara.
"Jadi Penihas Heluka terlibat beberapa kasus pembunuhan dan penembakan antara lain pembunuhan Pratu Eka Johan Kaize, Brigadir Usdar di depan Bank BRI unit Dekai, dan penembakan personel Brimob di Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo,” kata Kasatgas Humas.
Baca juga: Kondisi Intan Jaya Memanas, Seorang Prajurit TNI Ditembak KKB Dievakuasi ke Timika
Kasatgas menegaskan bahwa, putusan ini merupakan langkah signifikan dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah tersebut.
"Dengan vonis yang dijatuhkan, kami berharap dapat memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat sekitar," ujar AKBP Bayu Suseno.
Baca juga: KKB Tak Kunjung Bebaskan Pilot Susi Air, Pangkowilhan III Sebut Negosiasi dan Dialog Terus Berjalan
Tambahnya, putusan ini menegaskan tanggung jawab hukum atas perbuatan kriminal yang dilakukan oleh Penihas Heluka sebagai bentuk penegakan hukum di tengah masyarakat," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Pentolan KKB Penihas Heluka Divonis 13 Tahun Penjara oleh PN Wamena
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20240212_KKB-PAPUA.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.