Minggu, 10 Mei 2026

Kunjungan Wapres di Papua Barat Daya

Wapres Respons Aksi Suku Moi dan Awyu di MA, Ma'ruf Amin Minta Masyarakat Adat Dilibatkan

Wapres RI Ma'ruf Amin meminta pemerintah daerah lebih ekstra berkoordinasi dengan masyarakat adat terkait pembangunan di Tanah Papua.

Tayang:
Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
zoom-inlihat foto Wapres Respons Aksi Suku Moi dan Awyu di MA, Ma'ruf Amin Minta Masyarakat Adat Dilibatkan
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin memberikan pernyatan di Kampung Nelayan Malawei, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (6/6/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) Ma'ruf Amin meminta pemerintah daerah lebih ekstra berkoordinasi dengan masyarakat adat terkait pembangunan di Tanah Papua.

Baca juga: Simak! 3 Pesan Penting Wapres Maruf Amin kepada Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah PBD

Baca juga: Tinjau Kampung Nelayan di Sorong, Maruf Amin Akui Rumah Nelayan dari Jokowi Tak Ada Dapur

Penegasan tersebut disampaikan Ma'ruf Amin menyikapi aksi warga Suku Awyu dan Suku Moi terkait izin perkebunan sawit yang  bergulir di Mahkamah Agung (MA).

"Agar pembangunan tidak berujung pada konflik antara pemerintah dan masyarakat adat, maka kepala suku harus dilibatkan," ujar Ma'ruf di Kota Sorong, Kamis (6/6/2024).

Oleh karena itu, ihwal polemik yang tengah bergulir di MA, kata dia, biarkan proses hukum tetap berjalan. 

Baca juga: Ini 4 Nama Calon Wali Kota Sorong yang Daftar ke Partai Gerindra, Ada Putra dari Suku Moi

Ia menegaskan, persoalan antara Suku Awyu serta Suku Moi dan perusahaan sawit tidak pernah diharapkan terjadi di Papua.

"Kita juga harap hal-hal seperti itu (kurang melibatkan masyarakat adat) tidak terjadi, sebab itu kita ke depan harus komunikasi dengan baik sebelum bangun," katanya.

Ia berharap, pembangunan di Tanah Papua ke depan harusnya melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat di daerah.

Aksi Masyarakat Adat Suku Moi dan Awyu di MA

Masyarakat adat suku Moi dan Awyu mengadu ke Mahkamah Agung (MA) perihal adanya korporasi yang diduga mengambil hutan tempat tinggal mereka di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan.

Mereka juga mendesak agar MA memberi putusan hukum dan membatalkan izin perusahaan sawit yang mengambil tanah adat.

Agar keluhannya didengar, perwakilan suku Moi dan Awyu menggelar aksi damai, diiringi solidaritas mahasiswa Papua dan organisasi masyarakat sipil di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat pada Senin, 27 Mei 2024.

Masyarakat adat suku Awyu dan suku Moi, serta sejumlah aktivis menggelar aksi damai di depan Mahmakah Agung, Jakarta, pada Senin (27/5/2024), berharap Mahkamah Agung menjatuhkan putusan hukum yang melindungi hutan adat mereka.
Masyarakat adat suku Awyu dan suku Moi, serta sejumlah aktivis menggelar aksi damai di depan Mahmakah Agung, Jakarta, pada Senin (27/5/2024), berharap Mahkamah Agung menjatuhkan putusan hukum yang melindungi hutan adat mereka. (KOMPAS.COM/FAQIHAH MUHARROROH)

Mereka menggelar doa dan ritual adat di depan kantor MA, sembari mengenakan busana khas suku masing-masing.

Seruan ini disampaikan Suku Awyu dan Moi saat menggelar aksi damai, diiringi solidaritas mahasiswa Papua dan organisasi masyarakat sipil di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

Masyarakat Awyu di Boven Digoel, Papua Selatan dan Moi di Sorong, Papua Barat Daya, menggugat pemerintah dan perusahaan sawit demi mempertahankan hutan adat mereka.

Berjuang atas hak hidup dan lingkungan

Hendrikus menggugat Pemerintah Provinsi Papua karena mengeluarkan izin kelayakan lingkungan hidup untuk PT Indo Asiana Lestari (IAL) dengan konsesi lingkungan seluas 36.094 hektar, atau lebih dari setengah luas DKI Jakarta. 

Izin tersebut berada di hutan adat marga Woro-woro, bagian dari suku Awyu.

Masyarakat adat suku Awyu dan suku Moi, serta sejumlah aktivis menggelar aksi damai di depan Mahmakah Agung, Jakarta, pada Senin (27/5/2024), berharap Mahkamah Agung menjatuhkan putusan hukum yang melindungi hutan adat mereka.
Masyarakat adat suku Awyu dan suku Moi, serta sejumlah aktivis menggelar aksi damai di depan Mahmakah Agung, Jakarta, pada Senin (27/5/2024), berharap Mahkamah Agung menjatuhkan putusan hukum yang melindungi hutan adat mereka. (KOMPAS.COM/FAQIHAH MUHARROROH)
Sumber: TribunSorong
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved