Haji 2024

Jelang Iduladha, Kemenag Umumkan Standar Rumah Potong Hewan Pelaksanaan Dam

Kementerian Agama atau Kemenag mengeluarkan panduan panduan pelaksanaan dam jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M.

Editor: Ilma De Sabrini
DOK. FREEPIC
Ilustrasi. Seekor sapi. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Menjelang Hari Raya Iduladha, Kementerian Agama atau Kemenag mengeluarkan panduan panduan pelaksanaan dam jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M.

Dalam edaran itu, terdapat dua hal pokok yang di bahas yaitu kriteria Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan penekanan pentingnya optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengungkapkan, edaran tersebut terbit pada 5 Juni 2024.

Baca juga: Hati-hati! Jangan Mudah Tergiur Biaya Murah ke Makkah, Marak Visa Haji Palsu

Dia menjelaskan, edaran ini terbit sebagai panduan bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Petugas Haji Daerah (PHD), dan Jemaah Haji dalam pelaksanaan dam agar sesuai dengan ketentuan syariat dan memiliki kemanfaatan yang luas.

Untuk tujuan itu, lanjut Hilman, panggilan akrabnya, edaran ini antara lain mengatur kriteria hewan dam dan standar RPH.

“Hewan dam yang dibeli dalam keadaan sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria,” jelas Hilman di Makkah, Sabtu (8/6/2024).

Ada sejumlah kriteria hewan dam.

Pertama, jenis hewan ternak, yaitu kambing, domba, dan unta.

Kedua, cukup umur, yaitu: a) kambing dan domba minimal umur 1 (satu) tahun; dan b) unta minimal umur 5 (lima) tahun.

Baca juga: Info Haji 2024: Hari ke-19 Keberangkatan, 24 Wafat dan 131.513 Jemaah Tiba di Tanah Suci

Kriteria ketiga, kondisi hewan sehat. Misalnya, kambing dan domba tidak menunjukkan gejala klinis Peste de Petits Ruminants (PPR) perakut dan akut. Unta juga tidak menunjukkan gejala klinis parah atau berat.

“Hewan dam juga tidak menunjukkan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) berat,” sebut Hilman.

Berkenaan RPH, ada sejumlah standar yang perlu diperhatikan saat jemaah akan menentukan pilihannya.

Baca juga: Isak Tangis Keluarga Pecah saat Jemaah Calon Haji Sorong Berangkat ke Makassar

Pertama, RPH harus memiliki izin resmi dan/atau sertifikat dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Kedua, RPH berlokasi di dalam Tanah Haram (Makkah).

Kemudian syarat ketiga, pengelolaan hewan dam dalam RPH tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.

“Untuk optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, diutamakan RPH yang bersedia menyalurkan daging hewan dam kepada pihak-pihak yang berhak menerima, terutama ke negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Hilman.

Baca juga: Dua Pekan Masa Haji 2024: Ada 90.132 Jemaah Tiba di Tanah Suci dan 11 Orang Meninggal Dunia

“Khusus pelaksanaan dam PPIH atau petugas haji, dikoordinir oleh Kepala Daerah Kerja Makkah, Madinah, dan Bandara,” sambungnya.

Terbitnya edaran ini, kata Hilman, sekaligus mencabut Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

"SE baru ini sekaligus mencabut SE sebelumnya, SE Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.," tegas Hilman.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenag Tetapkan Standar Rumah Pemotongan Hewan Pelaksanaan Dam, Ini Kriterianya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved