Retribusi Pelabuhan Rakyat Sorong
Ombudsman Temukan Indikasi Maladministratif Pungutan Retribusi di Pelabuhan Rakyat Sorong
Ombudsman Papua Barat menemukan indikasi maladministratif di Pelabuhan Klademak Sorong tujuan Waisai, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Ombudsman Papua Barat menemukan indikasi maladministratif di Pelabuhan Klademak Sorong tujuan Waisai, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat Musa Yosep Sombuk mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan yang kemudian ditindaklanjuti lewat pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) di Pelabuhan Klademak atau disebut Pelabuhan Rakyat.
Baca juga: Keluhkan Tarif Retribusi Pelabuhan Rakyat Sorong, Bupati Raja Ampat Minta Pj Gubernur PBD Intervensi
Diketahui sebelumnya, Pemkot Sorong menerapkan peraturan Pemerintah Kota Sorong Nomor 9 tahun 2023 tentang penyesuaian besaran tarif retribusi.
Dalam aturan tersebut Pemkot Sorong mengenakan retribusi pelayanan di Pelabuhan Rakyat sebesar Rp12.000 per orang dan setiap penumpang wajib memiliki bording pass.
Musa menjelaskan, setelah dibuat investigasi oleh Ombudsman Papua Barat, pungutan Rp12.000 per penumpang itu tak sebanding dengan pelayanan di Pelabuhan Rakyat.
Tak hanya itu, pungutan itu tidak disertai tahapan sosialisasi dan justru membebani penumpang yang hendak ke Raja Ampat.
"Kami dapat data pada Oktober 2023, jumlah penumpang mencapai 6.000. Jika dikalikan Rp12.000 sudah berapa nominalnya,” ujar Musa di kantor TribunSorong.com, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Bupati Raja Ampat Minta Para Kepala OPD Genjot Capaian Retribusi Daerah
Ia menambahkan, ketika perda diterapkan belum ada sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat.
Regulasi tersebut sudah mengatur mulai dari pintu masuk, parkir, pelayanan di ruang tunggu, hingga naik di kapal, namun belum maksimal ke masyarakat.
Selain itu, pihak Ombudsman juga mendapati masih ada penumpang yang tidak membeli tiket di loket atau membayar ketika sudah ada di atas kapal, sehingga ada potensi hilangnya retribusi.
Melalui hasil investigasi tersebut, Musa meminta agar pungutan atau retribusi itu dihentikan terlebih dahulu.
Baca juga: Dorong Percepatan Penerimaan Pajak dan Retribusi, BPKAD PBD Gelar Sosialisasi Peraturan Gubernur
Pihak Ombudsman menyarankan pemerintah menyosialisasikan lagi peraturan daerah dibarengi perbaikan sarana prasarana layanan di pelabuhan, seperti ruang tunggu dan pelayanan lainnya.
"Pungutan selalu ada pada penumpang, tapi pelayanan macam toilet tidak ada."
Pihaknya juga telah bertemu Perhubungan dan KSOP Sorong dan persoalan ini justru masih saja ada di Pelabuhan Rakyat.
"Kami juga minta KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) dan pemerintah agar segera mengatur mulai dari pintu masuk, parkir, transit hingga ke kapal," tegasnya.
Baca juga: Perda Non APBD dan APBD Maybrat 2024 Disahkan, Pj Bupati Minta Satpol PP Kawal Perda Retribusi
Musa berharap, melalui hasil investigasi ini ke depan setiap layanan bisa terorganisir agar tidak merugikan masyarakat maupun dari pemerintah daerah.
Bupati Raja Ampat Keluhkan Tarif Retribusi Pelabuhan Rakyat Sorong
Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati menyinggung soal tarif retribusi yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong di Pelabuhan Rakyat Sorong.
Afu mengatakan hal itu dalam sambutannya di Festival Pesona Raja Ampat dan Festival Suling Tambur 2023.
Diketahui sebelumnya Pemkot Sorong menerapkan peraturan Pemerintah Kota Sorong Nomor 9 tahun 2023 tentang penyesuaian besaran tarif retribusi.
Baca juga: Lakukan Investigasi, Kepala KSOP Sorong Bergerak ke Lokasi Tanker yang Diduga Karam
Dalam aturan tersebut Pemkot Sorong mengenakan retribusi pelayanan di Pelabuhan Rakyat Sorong sebesar Rp12.000,00 per orang dan setiap penumpang wajib memiliki bording pass.
Pria yang akrab disapa Pak Afu itu menyampaikan keluhan warganya yang keberatan atas tarif retribusi itu.
“Tiba-tiba harga tiket sudah include di dalamnya (biaya retribusi) Rp12.000 yang ditarik dari Pelabuhan Rakyat Kota Sorong,” kata Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati di Pantai Waisai Torang Cinta (WTC) dalam siaran langsung di kanal YouTube Kominfo Raja Ampat, Rabu (18/10/2023).
Afu menilai aturan itu berdampak kepada warganya, lantaran banyak warga yang merasa tarif retribusi itu tinggi jika dilihat dari pelayanan yang diberikan Pelabuhan Rakyat Sorong kepada pengguna jasa.
Baca juga: Belum Ada Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Sorong, KSOP: Puncak Arus Balik Diprediksi 3 Mei 2023
Ketua DPD Partai Demokrat Papua Barat itu juga menjelaskan bahwa fasilitas yang diberikan Pelabuhan Rakyat Sorong tidak memenuhi standar pelayanan publik yang layak.
“Contohnya retribusi pelayanan di Pelabuhan Pelni Sorong. Ada pelayanan ruang tunggu ber-AC, toilet, dan garbarata ke kapal. Tidak seperti Pelabuhan Rakyat Sorong yang memungut hingga Rp12.000, namun tidak jelas jasa apa yang disediakan bagi pengguna jasa,” ucapnya.
Dia menyampaikan keluhannya itu dihadapan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa’ad dan Forkopimda Papua Barat Daya yang turut hadir dalam festival tahunan itu.
Afu berharap Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa’ad melihat serius dan melakukan intervensi guna menyelesaikan masalah ini, karena menyangkut aspirasi warganya.
“Kami mengharapkan Bapak Gubernur ikut campur ya ataupun intervensi dari Bapak Gubernur agar bisa memberikan dampak positif,” ucapnya. (tribunsorong.com/safwan ashari//ilma de sabrini)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.