Judi Online
Pemerintah Wacanakan Beri Bantuan untuk Korban Judi Online
Pemerintah Indonesia membuka wacana bakal memberikan bantuan sosial atau bansos kepada korban judi online.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pemerintah Indonesia membuka wacana bakal memberikan bantuan sosial atau bansos kepada korban judi online.
Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Baca juga: Berantas Judi Online, Presiden Jokowi Tunjuk Menko Polhukam Pimpin Satgas
Rencananya, kata Menko PMK, para korban judi online diwacanakan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bantuan bisa diberikan jika korban judi online tersebut masuk kategori miskin.
Selama ini, Risma mengungkapkan banyak pihak yang telah dibantu Kemensos, seperti bekas korban pelanggaran HAM berat, korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga pengidap kusta.
"Ya dia sepanjang dia miskin dia berhak, judi online sepanjang dia miskin ya dia berhak. Pokoknya tidak dilarang oleh negara ya saya siap. Pokoknya miskin," ujar Risma di Pandeglang, Banten, Jumat (14/6/2024).
Baca juga: 2,7 Juta Masyrakat Terjerat Judi Online, Menkominfo: Usia Remaja Mendominasi
Risma menegaskan bahwa korban judi online tersebut harus sudah terdata, sehingga dapat dimasukkan ke DTKS.
Menurutnya, para korban judi online tidak bisa dimasukkan ke DTKS jika tidak terdata.
Baca juga: Berantas Judi "Online", Kominfo Blokir Lebih dari 5.000 Rekening
Mantan Wali Kota Surabaya ini menyontohkan bantuan yang diberikan kepada para PMI yang menjadi korban TPPO di Malaysia.
"Ya harus ada datanya. Kalau enggak ada datanya kan enggak bisa," tutur Risma.
"Seperti TPPO kami punya, jadi kami kemarin pekerja imigran itu ada 290 berapa yang dikeluarkan dari tahanan Malaysia. Itu ya kita bantu, kita tangani. Tapi kan ada datanya," ucap Risma.
Baca juga: Sosialisasi Dana Otsus, Hibah, dan Bansos Kabupaten Maybrat 2024, Total Anggaran Rp9 Miliar Lebih
Sebelumnya, Muhadjir Effendy membuka peluang agar korban judi online masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar menerima bantuan sosial (bansos).
Hal ini disampaikan Muhadjir menanggapi judi online makin marak di masyarakat.
"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Sosial Tri Rismaharini Setuju dengan Usul Menko PMK Korban Judi Online jadi Penerima Bansos
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.