Kasus Uang Palsu
Hati-hati Peredaran Uang Palsu! Polisi Tangkap Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar
Polisi berhasil mengungkap sindikat pencetak dan pengedar uang palsu senilai Rp22 miliar di Kembangan.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Polisi berhasil mengungkap sindikat pencetak dan pengedar uang palsu senilai Rp22 miliar di Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu (15/6/2024).
Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan empat tersangka yaitu M alias Mulyana, YS alias Ustad, FF, dan F.
Baca juga: Jurnalis Metro TV dan Beritaaktual.co di Kabupaten Sorong Jadi Korban Peredaran Uang Palsu
Tersangka M alias Mulyana diduga sebagai koordinator produksi uang palsu, dia juga diduga menggaet beberapa orang lainnya untuk ikut dalam bisnis haram tersebut.
"Serta mencari dana untuk biaya operasional produksi uang palsu tersebut, serta mencari pembeli uang palsu tersebut saudara P, dan koordinasi dengan saudara A selaku tim sebelumnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Baca juga: Waspada! Uang Palsu Rp100 Ribu Beredar di Kota Sorong, Pemilik Lapak Ikan Jadi Korban
Kedua, tersangka FF berperan mambantu pindahan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi dan juga berperan membantu untuk menyusun uang palsu tersebut dan memasang ikatan uang serta melakukan paking ke dalam plastik.
"YS Alias Ustad berperan mencari Villa Sukaraja Sukabumi dan ikut juga membantu menghitung uang dan menyusun uang palsu tersebut serta paking ke dalam plastik," tuturnya.
Terakhir, tersangka yang baru berinisial F berperan untuk mencarikan tempat baru produksi uang palsu kepada tersangka M dengan dijanjikan uang Rp 500 juta.
F juga yang menghubungi buronan berinisial U yang memiliki Kantor Akuntan Publik di kawasan Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW.8, Srengseng, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat untuk jadi tempat produksi dan penyimpanan.
Baca juga: Kasus Peredaran Uang Palsu di Kabsor, Ketua Yayasan STAK Mesias Sorong: Dosen NA Dinonaktifkan
Selain itu, polisi juga masih memburu empat orang lain berinisial I, U, P, dan A yang turut membantu memproduksi hingga pembeli uang palsu tersebut.
Beruntung, para tersangka belum sempat menyebarkan uang palsu tersebut ke masyarakat.
Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin percetakan, mesin pemotong, dan tinta dari lokasi penangkapan.
Baca juga: Ketua DPC PPP Buka Suara soal Calegnya Tersandung Kasus Peredaran Uang Palsu di Kabsor
Atas perbuatannya, para tersangka kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya dengan dijerat pasal 244 dan 245 KHUP tentang peredaran uang palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan uang palsu senilai Rp 20 miliar, dijual sindikat ini dengan harga Rp 5 miliar.
"Uang itu akan dijual juga ke pemesan dengan nilai 1 banding 4. Artinya jika membuat Rp 20 miliar uang palsu dia akan mendapatkan Rp 5 miliar dari pemesan," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Ade Ary menyebut uang palsu yang belum sempat beredar ini rencananya akan diedarkan secara manual.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Ungkap Skema Penjualan Uang Palsu di Jakbar, Upal Rp 20 Miliar Dijual Sindikat Rp 5 Miliar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.