Uang Palsu di Sorong
Kasus Peredaran Uang Palsu di Kabsor, Ketua Yayasan STAK Mesias Sorong: Dosen NA Dinonaktifkan
Ketua Yayasan STAK Mesias Sorong Christian Garadus angkat bicara soal NA (45) dosen yang terlibat kasus pengedaran dan pencetakan uang palsu.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Agama Kristen (STAK) Mesias Sorong Christian Garadus angkat bicara soal NA (45) dosen yang terlibat kasus pengedaran dan pencetakan uang palsu.
Dia menyatakan bahwa NA merupakan seorang dosen tidak tetap yang mengajar di STAK Mesias Sorong.
"Yang bersangkutan (NA) itu dosen tidak tetap," kata Christian Garadus melalui pesan singkat kepada TribunSorong.com, Sabtu (20/1/2024).
Baca juga: Ketua DPC PPP Buka Suara soal Calegnya Tersandung Kasus Peredaran Uang Palsu di Kabsor
Diketahui, polisi telah menetapkan NA sebagai tersangka kasus pengedaran dan pencetakan uang palsu di Kabupaten Sorong.
Menindaklanjuti hal itu, Christian mengungkapkan, pihaknya telah menonaktifkan NA sebagai dosen STAK Mesias Sorong.
"Memang kami sudah nonaktifkan ibu NA dari kemarin,” ungkapnya.

NA Caleg dari PPP
Selain berprofesi sebagai dosen, NA ternyata ikut dalam kontestasi Pemilu 2024 sebagai Caleg Anggota DPRD Dapil III Provinsi Papua Barat Daya dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang maju di Daerah Pemilihan (Dapil) III Papua Barat Daya.
Baca juga: Ternyata Pengedar Uang Palsu di Kabsor Seorang Dosen, Polisi: Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara
TribunSorong.com menemukan nama NA terdaftar dalam daftar calon tetap (DCT) pada pemilu tahun ini.
Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Sorong Ruslan Rasid.
Baca juga: Kapolsek Beraur Kunjungan ke Tokoh Masyarakat, Upayakan Pencegahan Peredaran Uang Palsu dan Hoax
Dia mengatakan pihaknya belum lama mengenal sosok NA, kenal sejak penjaringan caleg oleh PPP.
“Kami kenal NA seorang Dosen di STAK Mesias Sorong, sehingga kami mendaftarkan NA sebagai Caleg DPRD di Dapil III Provinsi Papua Barat Daya dari partai PPP,” ujar Ruslan kepada TribunSorong.com, Jumat (19/1/2024).
Baca juga: Warga Kampung Klamono Sorong Waspada Peredaran Uang Palsu
Ruslan menjelaskan, NA direkrut partainya sebagai Caleg DPRD, karena dinilai memiliki rekam jejak yang baik serta sosok akademisi.
“Kami sangat kecewa dengan tindakan NA ini. Kami juga jadikan NA sebagai Caleg dari Partai PPP, karena NA memiliki rekam jejak yang baik dan ia juga seorang akademisi sekaligus seorang dosen,” katanya.
Tersangka NA Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan NA sudah mencetak uang palsu sejak 2019 silam, namun NA mengaku baru pada 2024 ini pertama kali menggunakannya untuk bertransaksi.
Baca juga: Kapolsek Beraur Kunjungan ke Tokoh Masyarakat, Upayakan Pencegahan Peredaran Uang Palsu dan Hoax
Yohanes mengungkapkan, NA ternyata mencetak dan mengedarkan sendiri uang palsu di Kabupaten Sorong.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.