Judi Online

Anggota DPR dan DPRD Bermain Judi Online Terancam Dipanggil MKD dan Pidana

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat judi online.

Editor: Ilma De Sabrini
DOK. DPR RI
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Senayan, Jakarta. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat judi online.

PPATK mencatat, setidaknya ada lebih dari 63 ribu transaksi telah dilakukan dalam perputaran judi online.

Total deposit mencapai setiap satu anggota DPR RI dan DPRD cukup fantastis yakni mencapai Rp25 miliar.

"Ya nanti akan kami kirim surat (ke MKD)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip dati Tribunnews.com.

Baca juga: Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi Online Bisa Kena Pidana, Benarkah?

Hal itu diungkapkan Ivan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Setelah temuan itu, PPATK menyatakan akan segera menyurati Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk melakukan tindak lanjut.

Sementara itu, menurut anggota DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus, tindakan anggota DPR yang main judi online telah melanggar kode etik.

Guspardi bahkan menyebut, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan pidana.

"Keterlibatan anggota dewan mulai DPRD sampai DPR RI berikut sekretariatnya jika bermain judi online tidak hanya melanggar kode etik, tapi sudah pidana," ucap Guspardi, Rabu.

Guspardi juga setuju agar PPATK membuka dan mengusut perputaran uang terkait judi online di kalangan oknum eksekutif dan yudikatif.

Baca juga: Perangi Judi Online, Pemerintah akan Libatkan Babinsa dan Ibu-ibu PKK

Termasuk, keterlibatan aparat penegak hukum dan institusi lainnya dalam judi online.

Menurut Guspardi, judi online menjadi fenomena yang meresahkan masyarakat.

"Tentu fenomena ini sudah sangat meresahkan di mana hampir di setiap institusi sudah terpapar sebagai pemain judi online," ucapnya.

"Apalagi menurut PPATK dalam judi online ini juga terdapat pejabat daerah, pensiunan, profesional lainnya seperti dokter, wartawan, notaris, pengusaha dan profesi lainnya."

"Bahkan masing-masing nama, domisili, nomor handphone, tanggal lahir termasuk di mana mereka melakukan transaksi, datanya sudah dikantongi secara lengkap oleh PPATK," katanya.

Baca juga: Sikap Tegas Kapolri soal Judi Online, Bakal Pecat Anggota Jika Terlibat

Reaksi senada diungkapkan anggota Komisi III Fraksi PDIP, Johan Budi.

Menurut Johan, sanksi etik tidak cukup untuk menghukum legislator yang terjerat judi online.

Johan mengatakan, perlu adanya sanksi pidana bagi ribuan anggota dewan tersebut.

"Saya pikir, penjudi bukan lagi sekedar masalah kode etik, tapi inisudah masuk ranah pidana. Menurut saya begitu, tidak tahu menurut yang lain," ujarnya dalam raker tersebut.

Baca juga: Dandim 1802/Sorong Imbau Anggotanya Tak Main Judi Online, Jika Terlibat Terancam Dipecat

MKD Bakal Panggil Anggota Dewan Terjerat Judi Online

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin meminta PPATK segera menyerahkan data terkait temuan 1.000 lebih anggota DPR dan DPRD bermain judi online alias judol.

Imron memastikan MKD akan memanggil dan meminta keterangan ribuan anggota dewan yang terjerat judi online tersebut.

"Saya selaku Wakil Ketua MKD akan meminta PPATK agar secepatnya mengirimkan nama-nama anggota DPR RI yang terlibat dalam judi online,” ujarnya Rabu (26/6/2024).

“MKD sebagai Alat Kelengkapan Dewan akan mintai keterangan kepada para legislator yang bersangkutan," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fenomena Judi Online di Kalangan Anggota DPR & DPRD, Ribuan Terancam Dipanggil MKD hingga Dipidana

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved