Berita Raja Ampat

Vonis Terdakwa Pengeboman Ikan di Distrik Misool Utara Raja Ampat

Kasubsi Intel Kejaksaan Negeri Sorong Akram Syarif mengatakan, tiga terdakwa kasus bom ikan itu yakni La Alufi dan La Abudu, dan Ismail.

Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/WILLWM OSCAR MAKATITA
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong, Akram Syarif. 

TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong vonis tiga terdakwa kasus bom ikan di perairan Kampung Waigama, Distrik Misool Utara, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Baca juga: Hadiri Rakor MCP KPK, Bupati AFU Ingatkan OPD Raja Ampat Hati-hati Kelola Keuangan Daerah

Sidang pembacaan amar putusan itu berlangsung di ruang sidang TPTGR kantor Inspektorat Pemkab Raja Ampat, Kamis (4/7/2024)

Kasubsi Intel Kejaksaan Negeri Sorong Akram Syarif mengatakan, tiga terdakwa kasus bom ikan itu yakni La Alufi dan La Abudu, dan Ismail.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Raja Ampat Paparkan Alasan Overview Kepesertaan PBI 

Dalam pembacaan amar putusan, terdakwa La Alufi dan La Abudu satu berkas perkara, sedangkan Ismail berada pada berkas terpisah.

"Baru saja selesai dengan pembacaan amar putusan perkara bom ikan," katanya usai sidang.

Menurut Akram Syarif, terdakwa La Alufi dan La Abudu dituntut masing-masing tiga tahun penjara.

Kemudian denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan, hanya saja keduanya divonis berbeda oleh majelis hakim.

Baca juga: Peringati HUT ke-78 Bhayangkara, Polres Raja Ampat Tanam 350 Bibit Mangrove

Majelis Hakim Bernard Papendang vonis terdakwa La Alufi pidana penjara tiga tahun enam bulan lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Sedangkan Majelis hakim Rivai Rasyid Tukuboya vonis La Abudu dengan pidana penjara dua tahun enam bulan atau lebih rendah dari tuntutan JPU.

“Terdakwa Ismail (Nahkoda) diputus dua tahun pidana penjara atau lebih rendah dari tuntutan JPU,” ucapnya.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, jelas dia, ketiga terdakwa menyatakan menerima, namun JPU menyatakan masih pikir-pikir.

"Kami masih pikir-pikir selam tujuh hari," ungkapnya.

Baca juga: DLH Raja Ampat Gandeng Komunitas dan Masyarakat Bersih Sampah Plastik di Jalan Utama Waisai

Saat ditanya terkait sisa pelaku pengeboman ikan yang lain, ia bilang, masih ditahan itu adalah ABK Kapal yang tidak masuk dalam unsur delik.

"Mereka ini tidak masuk dalam unsur delik, karena tidak ikut melakukan atau mengatur rencana. Mereka ini hanya ABK yang standby di kapal nahkoda," katanya.

Baca juga: Cegah Judi Online, Polres Raja Ampat Gelar Sosialisasi, Jangan Kredit Uang Demi Judi

Ia menambahkan, ketiga terdakwa itu didakwa dengan Pasal 84 Junto Pasal 8 Undang-Undang Perikanan Junto Pasal 56.

"Jadi nahkoda ini dia yang mengatur dan menyiapkan sarana seperti kapal membantu memperlancar aksi, sedangkan kedua terdakwa lain satu adalah eksekutor atau penyelam, satu lagi mengangkang ikan ke kapal,"pungkas dia. (tribun sorong.com/willem oscar makatita)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved