Pilkada di Papua Barat Daya

Koordinasi soal ASN Maju Pilkada Maybrat 2024, Pj Bupati Bernhard dan Ketua DPRK Temui Wasdal BKN

Tujuan bersurat dalam rangka menjaga netralitas ASN serta menjaga kestabilan, ketenteraman, dan ketertiban, serta keharmonisan dengan DPRK Maybrat.

Editor: Jariyanto
DOK. HUMAS PEMKAB MAYBRAT
Pj Bupati Maybrat Bernhard E Rondonuwu bersama Ketua DPRK Maybrat Thomas Aitrem menemui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), BKN Otok Kuswandaru (kiri) di Jakarta, Selasa (9/7/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, JAKARTA - Penjabat (Pj) Bupati Maybrat Bernhard E Rondonuwu bersama Ketua DPRK Maybrat Thomas Aitrem menemui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Otok Kuswandaru di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Kehadirannya bermaksud menindaklanjuti surat yang sudah dikirim kepada Wasdal BKN terkait aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Maybrat yang mencalonkan diri pada Pilkada 2024.

Baca juga: Upacara HUT Ke-78 Bhayangkara, Kapolresta Sorong Kota Tekankan Netralitas Polri Jelang Pilkada 2024

Baca juga: Pj Bupati Maybrat Diskusi Netralitas ASN di Pilkada 2024 dengan Pejabat Ditjen Otda Kemendagri

Tujuan bersurat dalam rangka menjaga netralitas ASN serta menjaga kestabilan, ketenteraman, dan ketertiban, serta keharmonisan dengan DPRK Maybrat.

“Adanya desakan yang datang kepada saya agar memberhentikan ASN yang maju pada pilkada, tentunya saya merespons hal tersebut. Saya selalu menyampaikan akan taat pada aturan, tidak akan mengambil keputusan yang sembarangan tanpa mengikuti prosedur,” ujar Bernhard E Rondonuwu.

Pada kesempatan itu, Otok Kuswandaru menyampaikan, netralitas ASN masalah penting untuk ditegakkan.

Apabila didapati ASN melaksanakan pendekatan dengan partai yang kemudian dinyatakan terbukti, akan dijatuhi hukuman displin.

Baca juga: Bawaslu Papua Barat Daya Ingatkan ASN Maju Pilkada Taati Regulasi, Ajak Masyarakat Ikut Awasi

Baca juga: Kemendagri Rapat soal Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024, Pj Bupati Maybrat Ikuti via Zoom

Sanksi dijatuhkan apabila yang bersangkutan tidak mengajukan Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN) sesuai Surat Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

"Dalam hal netralitas ASN dalam menghadapi pilkada semua ada prosedur dan mekanismenya. CLTN dapat di ajukan oleh ASN yang ingin maju pilkada sebelum ditetapkan calon. CLTN tidak diberikan apabila sudah ada penetapan hukuman disiplin,” ujar Otok.

Baca juga: Mendagri Ingatkan Pj Kepala Daerah Ingin Maju Pilkada Harus Mundur

Baca juga: Sinergi Nasional Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Pj Bupati Maybrat Ikut Rakornas Dipimpin Mendagri

Selaku Deputi Wasdal BKN, Otok mengapresiasi Pj Bupati Maybrat yang sudah menatai aturan yang berlaku serta selalu berkoordinasi dalam pengambilan keputusan.

Ia menyatakan akan memberikan surat rekomendasi sebagai bentuk balasan surat yang dikirimkan Pj Bupati Maybrat. (*/tribunsorong.com)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved