Kasus Narkoba
Oknum Pegawai KPU Sorong Selatan Terbukti Pakai Sabu, Polda Papua Barat Amankan BB 16,131 Gram
Jajaran Direktorat Narkoba Polda Papua Barat mengamankan oknum pegawai KPU Sorong Selatan berinisial MR di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Direktorat Narkoba Polda Papua Barat mengamankan oknum pegawai KPU Sorong Selatan berinisial MR di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Penangkapan terhadap disinyalir berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Baca juga: Virgoun Bersimpuh Minta Maaf di Hadapan Ibunya Usai Terjerat Narkoba
Dir Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Indra Napitupulu membenarkan operasi yang dilakukan jajarannya di Kota Sorong dan mengamankan MR oknum pegawai KPU.
"Anggota mengamankan MR sebab dia terbukti menggunakan narkoba jenis sabu dan diuji lewat tes urine," ujar Indra kepada TribunSorong.com, Selasa (30/7/2024).
Baca juga: Begini Kronologi Virgoun Jajan Narkoba Jenis Sabu, Kru Band-nya Diduga Terlibat
Selain itu, lanjut dia, Tim Direktorat Narkoba Polda Papua Barat dalam kesempatan tersebut juga mengamankan barang bukti sabu seberat 16,131 gram dari tangan MR.
Barang bukti narkoba jenis sabu 16,131 gram itu kemudian disita Tim Direktorat Narkoba Polda Papua Barat di Sorong.
"Hasil pemeriksaan laboratorium tersangka juga positif sabu dan ganja," katanya.
Indra Napitupulu mengaku, MR diketahui keseharian berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditempatkan di KPU Sorong Selatan, Papua Barat Daya.
MR diciduk pada sebuah tempat di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat 26 Juli 2024 kemarin, dan digeser ke Manokwari.
Baca juga: Berpotensi Ganggu Kamtibmas Pilkada 2024, Polres Sorong Selatan Razia Miras dan Narkoba
Tak hanya itu, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti antara lain sabu yang disimpan dalam 15 plastik bening berukuran kecil, satu plastik bening berukuran sedang, satu plastik bening ukuran besar, dan satu buah handphone.
"Termasuk barang bukti lainnya yang digunakan tersangka dalam pengiriman sabu," kata Indra Napitupulu.
Baca juga: Tim Satres Narkoba Ciduk Dua Warga Kota Sorong Gegara Transaksi Sabu
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, dan atau paling sedikit penjara selama lima tahun dan paling lama 20 tahun. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Polda Papua Barat
Manokwari
Papua Barat Daya
Kota Sorong
KPU Sorong Selatan
Kombes Pol Indra Napitupulu
Narkoba
Polda Papua Barat Gelar FGD di Kota Sorong, Ada Deklarasi Dukungan Pilkada Aman dan Damai |
![]() |
---|
Guru Honor di Fakfak Sabet Juara I Sayembara Logo Polda Papua Barat Daya, Simak Maknanya |
![]() |
---|
Polres Maybrat Raih Dua Piagam Penghargaan Kehumasan dari Polda Papua Barat |
![]() |
---|
Catat! Lomba Desain Logo Polda Papua Barat Daya, Ini Syarat dan Ketentuannya |
![]() |
---|
Satgas Aman Nusa Brimob Polda Papua Barat Salurkan Bantuan hingga Dengar Curhatan Warga Aisa Maybrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.