Kasus Narkoba

Oknum Pegawai KPU Sorong Selatan Terbukti Pakai Sabu, Polda Papua Barat Amankan BB 16,131 Gram

Jajaran Direktorat Narkoba Polda Papua Barat mengamankan oknum pegawai KPU Sorong Selatan berinisial MR di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
ISTIMEWA
Polda Papua Barat merilis kasus narkoba jenis sabu yang melibatkan oknum pegawai KPU Sorong Selatan,Selasa (30/7/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Direktorat Narkoba Polda Papua Barat mengamankan oknum pegawai KPU Sorong Selatan berinisial MR di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Penangkapan terhadap disinyalir berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Baca juga: Virgoun Bersimpuh Minta Maaf di Hadapan Ibunya Usai Terjerat Narkoba

Dir Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Indra Napitupulu membenarkan operasi yang dilakukan jajarannya di Kota Sorong dan mengamankan MR oknum pegawai KPU.

"Anggota mengamankan MR sebab dia terbukti menggunakan narkoba jenis sabu dan diuji lewat tes urine," ujar Indra kepada TribunSorong.com, Selasa (30/7/2024).

Baca juga: Begini Kronologi Virgoun Jajan Narkoba Jenis Sabu, Kru Band-nya Diduga Terlibat

Selain itu, lanjut dia, Tim Direktorat Narkoba Polda Papua Barat dalam kesempatan tersebut juga mengamankan barang bukti sabu seberat 16,131 gram dari tangan MR.

Barang bukti narkoba jenis sabu 16,131 gram itu kemudian disita Tim Direktorat Narkoba Polda Papua Barat di Sorong.

"Hasil pemeriksaan laboratorium tersangka juga positif sabu dan ganja," katanya.

Indra Napitupulu mengaku, MR diketahui keseharian berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditempatkan di KPU Sorong Selatan, Papua Barat Daya.

MR diciduk pada sebuah tempat di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat 26 Juli 2024 kemarin, dan digeser ke Manokwari.

Baca juga: Berpotensi Ganggu Kamtibmas Pilkada 2024, Polres Sorong Selatan Razia Miras dan Narkoba

Tak hanya itu, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti antara lain sabu yang disimpan dalam 15 plastik bening berukuran kecil, satu plastik bening berukuran sedang, satu plastik bening ukuran besar, dan satu buah handphone.

"Termasuk barang bukti lainnya yang digunakan tersangka dalam pengiriman sabu," kata Indra Napitupulu.

Baca juga: Tim Satres Narkoba Ciduk Dua Warga Kota Sorong Gegara Transaksi Sabu

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, dan atau paling sedikit penjara selama lima tahun dan paling lama 20 tahun. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved