Inovasi Papua Barat Daya
Inovasi Layanan ‘Ko Pu Pinang’ Permudah Penagihan Tunggakan terhadap Wajib Pajak
Menurutnya, kalimat ini diambil berdasarkan sebuah kearifan lokal sesuai tempat di mana ia mengabdi yaitu Kabupaten Raja Ampat.
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORING.COM, WAISAI - Kepala Bidang Penagihan Pengawasan dan Keberatan Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Rivai Rahman sosialisasi aksi perubahan berupa inovasi layanan Kolaborasi Penagihan Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan atau ‘Ko Pu Pinang’ di ruang rapat kantor BP2RD Raja Ampat, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: KKN Usai, Sekda Nilai Mahasiswa UGM Berkontribusi Nyata Bagi Pemda dan Masyarakat Raja Ampat
Sosialisasi Aksi Perubahan itu dihadiri Kepala BP2RD Noak Komboy, Asisten bidang Ekonomi Pembangunan Setda Raja Ampat Wahab Sangadji serta para wajib pajak di Kota Waisai dan ASN BP2RD.
Rivai Rahman menjelaskan tentang akronim dari filosofi ‘Ko Pu Pinang’.
Baca juga: Buka Kegiatan ANBK, Kadisdikbud Raja Ampat: Kemampuan dan Kecerdasan Siswa Jadi Barometer Sekolah
Menurutnya, kalimat ini diambil berdasarkan sebuah kearifan lokal sesuai tempat di mana ia mengabdi yaitu Kabupaten Raja Ampat.
"Bicara tentang pinang berarti tidak terlepas dari kapur dan sirih, karena tidak lengkap jika pinang dimakan tanpa sirih dan kapur. Sama halnya dengan kolaborasi pajak bumi dan bangunan (PBB) yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain," ujar Rivai Rahman.
Baca juga: 587 PPPK Raja Ampat Terima SK Penempatan, Begini harapan Kepala BKPSDM
Dirinya memilih pajak bumi dan bangunan sebagai kolaborasi aksi perubahan berupa inovasi layanan terkait penagihan yang belum pernah dilakukan oleh BP2RD.
Ia berharap inovasi layanan ‘Ko Pu Pinang’ dapat membantu peran BP2RD dalam proses penagihan terhadap wajib pajak di Raja Ampat.
Baca juga: Jadi Irup Upacara HUT Ke-79 RI, Bupati AFU Ajak Warga Raja Ampat Maknai Perjuangan Kusuma Bangsa
Inovasi layanan ‘Ko Pu Pinang’ ini memberikan edukasi kepada petugas untuk melakukan penagihan tunggakan dari rumah ke rumah serta fungsi dari PBB.
"Dengan sosialisasi aksi perubahan ini kami berharap terutama wajib pajak dapat mengetahui regulasi baru, sehingga kami menjalankan aturan sesuai dengan tupoksi kami," jelas dia.
Ia pun mengatakan, bahwa sosialisasi aksi perubahan ‘Ko Pu Pinang’ menjadi langkah awal untuk mewujudkan kolaborasi lebih besar dengan objek pajak lebih luas.
Tujuannya meraih pendapatan asli daerah lebih besar dan sekaligus menutupi kelemahan dari sejumlah OPD penyumbang pendapatan daerah.
Baca juga: Resmikan Kantor DPRK, AFU Ingatkan Pembangunan dan Masa Depan Raja Ampat
Penagihan dor to dor atau jemput bola dari rumah ke rumah, jelas dia, pihaknya akan turun dan melakukan sosialisasi terlebih dahulu terhadap para wajib pajak di empat kelurahan di Distrik Waisai Kota.
Melalui inovasi layanan ‘Ko Pu Pinang’ ini akan menjadi acuan terhadap nilai tunggakan PBB cukup signifikan, sehingga pihaknya mencoba mengoptimalkan inovasi itu untuk melakukan penagihan dari jenis pajak PBB.
Baca juga: Bupati AFU Kukuhkan 40 Anggota Paskibraka Kabupaten Raja Ampat 2024, Momen Bersejarah dan Kebanggan
Ia pun menyadari PBB mempunyai tunggakan lumayan tinggi dari tunggakan jenis pajak lain.
"Kenapa PPB ? karena PBB itu dibayarkan langsung oleh masyarakat setempat dan langsung dirasakan oleh masyarakat karena tidak melalui pusat," katanya. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)
Agustusan di Kelurahan Bonkawir Raja Ampat, Ada Lomba Kebersihan Antar-RT hingga Gaple |
![]() |
---|
Raja Ampat Fun Run Semarakkan HUT K-79 RI, Intip Hadiah-hadiahnya |
![]() |
---|
Sambang Nusa Presisi Merdeka di Jefman Barat Raja Ampat, Baksos Polri sekaligus Serap Aspirasi |
![]() |
---|
Masyarakat Waisai Raja Ampat Antusias Tonton Lomba Tarik Tambang HUT Ke-79 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.