Pilkada di Papua Barat Daya
KPU Maybrat Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024
Dominggus Isir mengatakan, sesuai PKPU Nomor 2, KPU Kabupaten Maybrat telah memulai pengumuman atau pemberitahuan informasi kepada peserta pemilu.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Jariyanto
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20240824_rakor-kpu-kabupaten-maybrat-di-ayamaru.jpg)
TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat 2024 di kantor KPU, Ayamaru, Sabtu (24/8/2024).
Baca juga: KPU Maybrat Bimtek Penyusunan Kronologis Sengketa Tahapan Pilkada 2024, Perdana di PBD
Kegiatan dipimpin Ketua KPU Maybrat Dominggus Isir didampingi Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Felix Ulis Sasior, Divisi Hukum dan Pengawasan Imanuel Tahrin, Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) Jhonny Naa, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilu Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) Titus Nauw, dan Sekretaris Timotius Isir.
Rakor juga dihadiri perwakilan partai politik (parpol), pemerintah daerah, polres, dan Kodim 1809/Maybrat.
Dominggus Isir mengatakan, sesuai PKPU Nomor 2, KPU Kabupaten Maybrat telah memulai pengumuman atau pemberitahuan informasi kepada peserta pemilu, terutama kepada pasangan calon hingga parpol mengenai syarat-syarat dan ketentuan pendaftaran calon kepala daerah.
"Melalui rakor ini kami ingin semua parpol dapat memastikan setiap informasi dan pengumuman yang disampaikan berkaitan persiapan pendaftaran ini bisa disimak secara baik, sehingga dapat melaksanakannya berkaitan syarat-syarat dukungan," ujarnya.
Sementara Felix Ulis Sasior menambahkan, pengumuman pencalonan kepala daerah mulai 24-26 Agustus 2024.
Baca juga: Apel Pengamanan dan Deklarasi Pilkada Damai di Kabupaten Maybrat
Selanjutnya pada 27-29 Agustus 2024 merupakan pendaftaran pasangan calon (paslon) atau kandidat di kantor KPU Kabupaten Maybrat
Jadwal hari pertama dan kedua mulai pukul 08.00-16.00 WIT, kemudian hari terakhir pukul 08.00-23.59 WIT sekaligus penutupan pendaftaran.
“Hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam pencalonan itu, mengacu pada regulasi yaitu UU 10 Tahun 2016, PKPU Nomor 8, dan PKPU Nomor 2,” ucapnya.
Dia bilang, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90, telah menggugurkan PKPU Pasal 13, yaitu persyaratan calon yang menegaskan soal 20 persen dan 25 persen.
Oleh karena itu, dari KPU menggunakan perolehan suara dengan rumus pembagiannya, DPT Maybrat dibagi 10 persen, sehingga keluarnya 3.942.
"Itu menjadi target ketika parpol mana yang memperoleh jumlah suara lebih dari itu berhak mengusung calon kepala daerah, baik bupati maupun wakil bupati,” ujar Felix.
Baca juga: Jajaran KPU Maybrat Bertemu Pj Bupati Vicente C Baay, Pj Sekda: Bahas Tahapan dan NPHD Pilkada 2024
Dia juga meminta dalam proses persiapan pendaftaran harus adanya keaktifan pengurus parpol liaison officer (LO) agar selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Maybrat.
Felix mengaku ada hal-hal yang harus dikerjakan dan dipersiapkan bersama oleh KPU dan Parpol dalam menyukseskan pelaksanaan pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.
“Ada hal-hal yang harus kita sama-sama siapkan supaya pada pendaftaran nanti clear semua, artinya persyaratan-persyaratan yang sudah KPU berikan itu semuanya disiapkan secara baik,” katanya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)