Kamtibmas Sorong Selatan
Aparat Satnarkoba Polres Sorong Selatan Sita Ratusan Botol Miras Cap Tikus dan Belasan Berlabel
Pihaknya mengambil tindakan razia sebagai upaya pelaksanaan tahapan Pilkada Sorong Selatan bebas miras dan narkoba.
Penulis: Desianus Watho | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Aparat Polres Sorong Selatan menyita ratusan botol minuman keras (miras) lokal dan juga berlabel.
Kasatnarkoba Ipda Thomas Sabon mengatakan, miras tersebut diamankan pada momen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan di kantor KPU Sorong Selatan, Teminabuan, Papua Barat Daya, Rabu (29/8/2024) lalu.
"Jenis miras lokal berupa cap tikus sekitar 150 botol dan 15 botol miras berlabel," ucapnya.
Baca juga: Gereja Santo Albertus Agung Teminabuan Dapat Bantuan Sarana Air Bersih dari Polres Sorong Selatan
Menurut Ipda Thomas Sabon, barang-barang tersebut diamankan dari sejumlah pedagang.
Pihaknya mengambil tindakan razia sebagai upaya pelaksanaan tahapan Pilkada Sorong Selatan bebas miras dan narkoba.
Thomas menambahkan, sejumlah tim patroli diturunkan pada tahapan pendaftaran bakal paslon.
"Jika kedapatan akan kami sita serta teguran secara persuasif. Apabila masih tidak mengindahkan akan kami tindak tegas sesuai aturan," ucapnya.
Thomas menyatakan, Satnarkoba Polres Sorong Selatan membuka pos pengaduan untuk masyarakat yang ingin melaporkan mengenai peredaran miras di nomor handphone (Hp) 082393110885.
Baca juga: Operasi Patuh Mansinam 2024, Kapolres Sorong Selatan Ajak Junjung Budaya Moralitas Berlalu Lintas
Mengingat tahapan pilkada masih terus berjalan hingga hari H pada 27 November 2024, ia pun mengimbau kepada pendukung dan simpatisan bakal paslon agar tidak pesta maupun menjual miras.
"Mari kita jaga kondusifitas dan keamanan selama tahapan pilkada ini," ujar Thomas Sabon. (tribunsorong.com/desianus watho)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.