Pilkada 2024

Pengunduran Diri Wabup Sorong Selatan Disetujui, DPRD Tetapkan Pengganti Alfons Sesa Pekan Depan

Keputusan itu diambil karena yang bersangkutan mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua pada 27 November mendatang.

|
Penulis: Desianus Watho | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/DESIANUS WATHO
Ketua DPRD Sorong Selatan Marthinus Maga. 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong Selatan menetapkan pemberhentian dan pengunduran diri Wakil Bupati Sorong Selatan Periode 2021-2025 Alfons Sesa, Rabu (21/8/2024).

Keputusan itu diambil karena yang bersangkutan mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua pada 27 November mendatang.

"Pekan depan kami rapat paripurna mengusulkan nama calon pengganti bapak Alfons Sesa sebagai Wakil Bupati Sorong Selatan," ujar Ketua DPRD Sorong Selatan Marthinus Maga di Teminabuan.

Baca juga: Ini Profil dan Alasan Wakil Bupati Sorong Selatan Alfons Sesa Ajukan Pengunduran Diri

Ia menjelaskan, ada tiga partai politik (parpol) pengusung pasang Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan pada Pemilu 2020 lalu, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, dan PKS.

Lobih-lobih politik sudah dilaksanakan dari ketiga parpol tersebut sehingga DPRD tinggal menggelar rapat paripurna penetapan.

Permohonan pengunduran diri Alfons Sesa berdasarkan surat nomor 800/17/179/BSS/20024 tertanggal 23 Juli 2024.

Hasil rapat parpipura, DPRD Sorong Selatan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1/2024 tentang Pemberhentian dan Pengunduran Diri Wakil Bupati Sorong.

Surat tersebut selanjutnya akan teruskan ke Mendagri guna mendapatkan penetapan pemberhentian. (tribunsorong.com/desianus watho)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved