BPJS Ketenagakerjaan
Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan untuk Honorer Pemkab Sorong, Beri Perlindungan Risiko Kerja
Kegiatan di Aula IAIN Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya itu dibuka Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sorong Zakarias Kokmala
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sorong bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non Apartur Sipil Negara (ASN) alias honorer, Jumat (6/9/2024).
Kegiatan di Aula IAIN Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya itu dibuka Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sorong Zakarias Kokmala.
Baca juga: Kejar Target Kepesertaan JKN hingga Pelosok, Pemda dan BPJS Kesehatan Tingkatkan Sinergisitas
Bertindak sebagai pemateri dalam dalam sosialisasi tersebut Sekretaris BPKAD Kabupaten Sorong Edi Frederik dan Perwakilan Manajemen BPJS Ketenagakerjaan Yusuf.
Edi Frederik mengapresiasi acara yang diselenggarakan Disnakertrans Kabupaten Sorong bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada 5 Ahli Waris di Papua Fest 2023
Menurutnya hal ini penting dilaksanakan dalam rangka mewujudkan perlindungan jaminan sosial untuk pekerja formal dan informal.
“Kita sebagai warga Indonesia harus sadar akan pentingnya perlindungan, khususnya terkait risiko kecelakaan kerja,” ujar Edi.
Lanjutnya, pemerintah tentu telah menyediakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai pendamping bagi pekerja, khususnya para tenaga honorer yang bekerja serta beraktivitas di lingkup pemerintahan.
Sementara itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Yusuf mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan berlandaskan ketentuan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi non-ASN yakni memberi keuntungan terkait keselamatan dan kesejahteraan saat bekerja.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bantu Pemerintah Retas Kemiskinan Lewat Program Ini
Satu di antaranya manfaat bagi pekerja dengan memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja.
“Jaminan kecelakaan kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah memberi perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja,” kata Yusuf. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.