Polres Sorong

3 Warga Kabupaten Sorong Diciduk karena Tanam Ganja, Polres Sorong Sita 44 Pohon dan Bibit

Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaroan mengatakan, tiga orang tersebut berinisial YPD (27), NYM (24) dan AK (24).

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
ISTIMEWA
Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sorong berhasil menciduk tiga orang warga Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya yang diduga melakukan tindak pidana narkotika. 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Jajaran Polres Sorong berhasil menciduk tiga warga Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya karena diduga menanam ganja di kebun.

Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaroan mengatakan, tiga orang tersebut berinisial YPD (27), NYM (24) dan AK (24).

Baca juga: Operasi Patuh Mansinam 2024, Periode 15-25 Juli 130 Kendaraan Kena Tilang Satlantas Polres Sorong

Kronologi awal, pada Kamis 1 Agustus 2024 pukul 16.00 WIT Tim Operasi Satres Narkoba Polres Sorong mendapat informasi dari Tim Resmob Malawili yang berhasil mengamankan pria berinisal NYM.

Kemudian dari hasil pemeriksaan Tim Resmib Malawili berhasil menemukan sebuah vidio kebun dan terdapat beberapa tanaman diduga ganja pada HP milik NYM.

Baca juga: 4 Lokasi Operasi Patuh Mansinam 2024 Polres Sorong, Masyarakat Diimbau Disiplin Lalu Lintas

Selanjutnya, Kasat Reskrim melaksanakan koordinasi dengan Kasat Narkoba guna melakukan penyelidikan tempat kejadian perkara (TKP) pada vidio tersebut.

"Pukul 17.00 WIT tim Opsnal Satres Narkoba bergerak menuju TKP yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sorong," kata AKBP Edwin Parsaroan, Senin (5/8/2024).

Kemudian, lanjut dia, pada pukul 18.00 WIT tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sorong berkoordinasi dengan Tim Resmob Malawili guna membawa NYM beserta barang bukti.

"Jenis tanaman ganja itu disimpan di sebuah pondok pada lahan kebun dan mengamankan 44 empat pohon diduga jenis ganja," ucapnya.

Baca juga: Bripda RRN Dimakamkan secara Militer, Wakapolres Sorong: Selamat Jalan Anak Baik

Selanjutnya, ucap dia, gabungan Satres Narkoba membawa barang bukti beserta NYM ke Mako Polres Sorong guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan pengakuan NYM  bahwa  tanaman tersebut milik bersama dengan dua teman lainnya yakni YPD dan AK.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Ajudan Wakapolres Sorong Akhiri Hidup

Kemudian pada pukul 21.00 WIT tim gabungan dan Resmob Malawili Polres Sorong berhasil mengamankan dua tersangka tersebut di jalan Nipa Kelurahan Mariat Pantai, Kecematan Aimas, Kabupaten Sorong.

Setelah diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penggeledahan rumah terduga YPD dan mengamankan sebuah bungkusan diduga biji/bibit narkotika jenis ganja.

"Narkota jenis ganja itu disimpan di dalam tas noken berwarna hitam yang dibungkus dalam plastik bening berukuran kecil," katanya.

Kemudian pada pukul 22.00 WIT, lanjut dia, kedua terduga dan barang bukti diamankan menuju Mako Polres Sorong guna proses lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari keterangan terduga pelaku menjelaskan bahwa para pelaku menanam dan merawat pohon ganja untuk sekedar uji coba dan berhasil tumbuh dan para pelaku menanam pohon ganja untuk digunakan sendiri," ungkapnya.

Sumber: TribunSorong
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved