Pilkada di Papua Barat Daya

KPU Kabupaten Sorong Monitoring Pleno Rekapitulasi DPSHP di Distrik Saengkeduk

Monitoring tersebut berlangsung di Distrik Saengkeduk, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (10/9/2024).

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Sorong Abdul Salam foto bersama bersama jajaran PPD di Distrik Saengkeduk, Kabupaten Sorong, Selasa (10/9/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Sorong Abdul Salam monitoring rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat distrik.

Monitoring tersebut berlangsung di Distrik Saengkeduk, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (10/9/2024).

Baca juga: KPU Kabupaten Sorong Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan 2 Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Abdul Salam mengatakan, DPSHP ini merupakan tindak lanjut setelah Daftar Pemilih Sementara (DPS) diumumkan di ruang publik pada 21 Agustus 2024.

"Kami sudah umumkan ke publik seperti di media, kantor PPD, PPS agar masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan sehingga dari DPS itu dapat diperbaiki," katanya kepada TribunSorong.com.

Olehnya itu, ucap dia, rekapitulasi DPSHP tersebut pada setiap distrik di wilayah Kabupaten Sorong dimulai pada 9-11 September 2024.

Rekapitulasi DPSHP itu, lanjut dia, secara berjenjang dari tingkat PPS, PPD dan kabupaten yang rencananya dijadwalkan rapat pleno pada 14-21 September 2024 mendatang.

"Jadwal itu nanti menunggu dari KPU Kabupaten Sorong dan DPSHP ini merangkum dari semua masukan, tanggapan masyarakat terkait data belum akurat, data kegandaan, data invalid dan data-data lain," ujarnya.

Baca juga: KPU Kabupaten Sorong Gelar Rakor DPSHP Libatkan PPD, Bahas Kendala hingga Tata Cara Pleno

Abdul Salam berharap agar masyarakat Kabupaten Sorong yang memenuhi syarat agar terdaftar dalam DPS hingga nantinya di dalam DPT.

"Kami sebagai penyelenggara pemilihan telah diawasi langsung oleh rekan kami Panwascam PKD guna melakukan upaya-upaya secara sistematis dan bekerja secara aturan yang berlaku," katanya.

Baca juga: Jajaran KPU Kabupaten Sorong Berduka, Frengki Duwith Ungkap Sosok Almarhumah

Dia menambahakan, aturan tersebut tersirat dalam PKPU Nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota. (tribunsorong.com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved