Coblosan Pilkada di Papua Barat Daya
JK-Tejo Bupati dan Wakil Bupati Sorong Pemenang 2024-2029, KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pilkada
Pleno penetapan berlangsung di Aimas Convention Centre (ACC), Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (6/12/2024) malam.
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong menetapkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Tingkat Kabupaten Sorong pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sorong 2024.
Pleno penetapan berlangsung di Aimas Convention Centre (ACC), Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (6/12/2024) malam.
Baca juga: KPU Papua Barat Daya Tanggapi Sayembara Paslon Pilkada 2024, Berhadiah Jutaan Rupiah
Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Marthen mengatakan, penetapan berdasarkan Keputusan Nomor 1922 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemiliihan Bupati dan Wakil Bupati Sorong 2024.
Rekapitulasi merujuk pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Ini sebagaimana tertuang dalam berita acara nomor 276/PL.02.2_BA/9601/2024 tanggal 6 Desember 2024," ujar Marthen.
Baca juga: Hasil Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada 2024 Tingkat Kabupaten Sorong
Rekapitulasi perhitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir model D hasil Kabupaten/Kota KWK Bupati Sorong, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Johny Kamuru-Sutejo ditetapkan sebagai pemenang.
"Paslon Nomor Urut 1 JK-Tejo memperoleh suara sah sebanyak 40.767, sedangkan Paslon Nomor Urut 2 Muza Lazarus Malagam-Suprapto merain 19.116 suara," kata dia. (tribunsorong.com/aldy tamnge)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.