Pilkada di Papua Barat Daya

Hasil Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada 2024 Tingkat Kabupaten Sorong

Dalam dua hari tersebut, pihaknya berupaya untuk menyelesaikan rekapitulasi hasil perolehan suara.

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
Pada hari kedua, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong melanjutkan rekapitulasi hasil perolehan suara dan penetapan hasil tingkat Kabupaten Sorong dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya serta Bupati dan Wakil Bupati Sorong tahun 2024. 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Pada hari kedua, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong melanjutkan rekapitulasi hasil perolehan suara dan penetapan hasil tingkat Kabupaten Sorong dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya serta Bupati dan Wakil Bupati Sorong tahun 2024.

Baca juga: Ketua KPU Kabupaten Sorong Frengki Duwith Pantau Penyekatan di Tugu Pawbili KM 18

Ketua KPU Kabupaten Sorong, Frengki Duwith, menyatakan bahwa rekapitulasi ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Pleno telah dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari perhitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga pleno di tingkat distrik," ujarnya kepada TribunSorong.com.

Ia juga bersyukur bahwa pleno telah berjalan dengan lancar tanpa kendala, dan kini pleno di tingkat kabupaten dilaksanakan dari 29 November hingga 6 Desember 2024.

Sebelumnya, pihaknya telah menetapkan jadwal rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, yang dimulai pada 5 hingga 6 Desember 2024. 

Baca juga: Ketua KPU Kabupaten Sorong Nyoblos di TPS 09 Kelurahan Malasom, Sebut Partisipasi Pemilih Tinggi

Dalam dua hari tersebut, pihaknya berupaya untuk menyelesaikan rekapitulasi hasil perolehan suara.

"Di hari terakhir ini, kami akan membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara dari masing-masing calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya serta Bupati dan Wakil Bupati Sorong," lanjutnya.

Baca juga: Jalan Sehat KPU Kabupaten Sorong Songsong Pilkada 2024, Ada Apel Badan Ad Hoc hingga Hiburan

Setelah penetapan hasil perolehan suara di tingkat kabupaten, Frengki menyatakan bahwa KPU akan memberikan waktu tiga hari kepada masing-masing calon Bupati dan Wakil Bupati Sorong untuk mengajukan gugatan jika diperlukan. 

Baca juga: KPU Kabupaten Sorong Tuntaskan Tahapan Debat Publik Pilkada 2024, Paslon Siap-siap Kampanye Akbar

Jika tidak ada gugatan, maka KPU akan melanjutkan pleno untuk menetapkan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sorong periode 2024-2029.

"Setelah itu, kami akan bersiap untuk menunggu undangan guna membacakan hasil di tingkat provinsi," pungkasnya. (tribunsorong.com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved