Pilkada di Papua Barat Daya
Hasil Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada 2024 Tingkat Kabupaten Sorong
Dalam dua hari tersebut, pihaknya berupaya untuk menyelesaikan rekapitulasi hasil perolehan suara.
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Pada hari kedua, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong melanjutkan rekapitulasi hasil perolehan suara dan penetapan hasil tingkat Kabupaten Sorong dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya serta Bupati dan Wakil Bupati Sorong tahun 2024.
Baca juga: Ketua KPU Kabupaten Sorong Frengki Duwith Pantau Penyekatan di Tugu Pawbili KM 18
Ketua KPU Kabupaten Sorong, Frengki Duwith, menyatakan bahwa rekapitulasi ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Pleno telah dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari perhitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga pleno di tingkat distrik," ujarnya kepada TribunSorong.com.
Ia juga bersyukur bahwa pleno telah berjalan dengan lancar tanpa kendala, dan kini pleno di tingkat kabupaten dilaksanakan dari 29 November hingga 6 Desember 2024.
Sebelumnya, pihaknya telah menetapkan jadwal rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, yang dimulai pada 5 hingga 6 Desember 2024.
Baca juga: Ketua KPU Kabupaten Sorong Nyoblos di TPS 09 Kelurahan Malasom, Sebut Partisipasi Pemilih Tinggi
Dalam dua hari tersebut, pihaknya berupaya untuk menyelesaikan rekapitulasi hasil perolehan suara.
"Di hari terakhir ini, kami akan membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara dari masing-masing calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya serta Bupati dan Wakil Bupati Sorong," lanjutnya.
Baca juga: Jalan Sehat KPU Kabupaten Sorong Songsong Pilkada 2024, Ada Apel Badan Ad Hoc hingga Hiburan
Setelah penetapan hasil perolehan suara di tingkat kabupaten, Frengki menyatakan bahwa KPU akan memberikan waktu tiga hari kepada masing-masing calon Bupati dan Wakil Bupati Sorong untuk mengajukan gugatan jika diperlukan.
Baca juga: KPU Kabupaten Sorong Tuntaskan Tahapan Debat Publik Pilkada 2024, Paslon Siap-siap Kampanye Akbar
Jika tidak ada gugatan, maka KPU akan melanjutkan pleno untuk menetapkan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sorong periode 2024-2029.
"Setelah itu, kami akan bersiap untuk menunggu undangan guna membacakan hasil di tingkat provinsi," pungkasnya. (tribunsorong.com/aldy tamnge)
Sosialisasi UU Cagar Budaya dan Kemajuan Kebudayaan di Kabupaten Sorong Papua Barat Daya |
![]() |
---|
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan dan Penetapan Hasil Pilkada di Kabupaten Sorong |
![]() |
---|
Senator Mamberob Rumakiek Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan kepada Warga Klamono Kabupaten Sorong |
![]() |
---|
IPM Kabupaten Sorong dan Tambraw Tahun 2024 Alami Tren Positif, Ini Indikator Penyumbangnya |
![]() |
---|
2 Daerah di Kabupaten Sorong Papua Barat Daya Ini jadi Target Program Transmigrasi Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.