Raja Ampat

Bupati-Wakil Bupati Raja Ampat Cuti Maju Pilkada 2024, Kabiro Pemerintahan Setda Provinsi jadi Pjs

Penunjukan Anhar Akib berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.1.3-3828 Tahun 2024. 

Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/WILLEM OSCAR MAKATITA
Pj Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengukuhkan Anhar Akib Kadar sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Raja Ampat di Rylich Panorama Hotel, Kota Sorong, Selasa (24/9/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengukuhkan Anhar Akib Kadar sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Raja Ampat.

Prosesi pengukuhan Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat Daya tersebut berlangsung di Rylich Panorama Hotel, Kota Sorong, Selasa (24/9/2024).

Baca juga: Pemkab Raja Ampat Raih Paritrana Award 2024 Zona Nusra Maluku-Papua

Penunjukan Anhar Akib berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.1.3-3828 Tahun 2024. 

Pj Gubernur Mohammad Musa'ad mengingatkan walaupun menjabat sementara, pejabat yang bersangkutan harus bertanggung jawab dan menjalankan amanat yang diberikan. 

"Kehadiran Pjs Raja Ampat ini buat mengisi kekosongan kepala daerah yang melaksanakan cuti kampanye di luar tanggungan negara," ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati telah ditetapkan sebagai Calon Gubenur Papua Barat Daya dan Petrus Kasihiw sebagai wakilnya oleh KPU Papua Barat Daya pada Selasa (23/9/2024).

Selain itu, Wakil Bupati Orideko Iriano Burdam juga maju sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat berpasangan dengan Mansyur Syahdan. 

Baca juga: Puskesmas Salawati Barat Raja Ampat Diresmikan, Bupati AFU Beri Pesan Khusus ke Kadinkes

Jadi kepala dan wakil kepala daerah, keduanya masih dalam status cuti di luar tanggungan negara.

Mohammad Musa'ad menegaskan, selama cuti tidak diizinkan menggunakan fasilitas negara.

"Setelah cuti kembali lagi melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya sebagai bupati aktif hingga masa jabatannya selesai," ucapnya.

Baca juga: SIMAK Isi Pidato Perdana 5 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya

Mohammad Musa'ad berpesan, selama masa kampanye, apartur sipil negara (ASN) bisa mengikuti  atau mendengar visi dan misi kandidat kepala daerah namun harus bersifat pasif, tidak boleh secara aktif mengampanyekan.

"Bagi ASN yang nyata-nyata terlibat politik praktis sanksinya bisa diberhentikan atau dipecat," katanya. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)

 

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved