Pilkada di Papua Barat Daya

Bawaslu Kabupaten Sorong Ingatkan Hal Ini kepada Paslon Saat Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan debat perdana Calon Bupati dan Wakil Bupati Sorong tahun 202

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Agustinus Simson Naa saat memberikan arahan untuk kedua paslon Bupati dan Wakil Bupati Sorong, Minggu (6/10/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan debat perdana Calon Bupati dan Wakil Bupati Sorong tahun 2024.

Baca juga: Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sorong terhadap Bakal Paslon pada Pilkada 2024

Kegiatan turut dihadiri Ketua KPU Kabupaten Sorong Frengki Duwith, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Abdul Salam, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) Yanthi Kambuaya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Agustinus Simson Naa dan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sorong Jhony Kamuru-Sutedjo dan Musa Lazarus Malagam-Suprapto serta Lo Partai Politik dan tamu undangan lainya.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Sorong Evaluasi Kinerja Badan Adhoc, Cegah Potensi Pelanggaran Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Agustinus Simson Naa mengigatkan kepada kedua paslon itu agar dalam masa tahapan kampanye memperhatikan prosedur dan tata cara dalam melakukan pertemuan terbatas maupun tatap muka.

Dia bilang, pertemuan terbatas dan tatap muka telah di atur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye

"Pertemuan terbatas dan tatap muka ini harus ada surat pemberitahuan tertulis ke KPU Kabupaten Sorong, Bawaslu Kabupaten Sorong dan kepolisian setempat," katanya saat menyampaikan arahan, Minggu (7/10/2024).

Dia bilang, pihaknya meninjau bahwa ada yang melakukan pertemuan namun tidak memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihaknya maupun KPU dan kepolisian.

Lanjut dia, pihaknya mendapat laporan pertemuan terbatas atau tatap muka itu dari pengawas pemilihan umum (Panwaslu).

"Pak ketua ini ada pertemuan jadi kalian awasi saja. Karena yang seperti itu jika ada temuan pelanggaran nah disitu rawan," ujarnya.

Baca juga: Minimalisir Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Sorong Akan Awasi Orang Tak Kenal di TPS

Lanjut dia, jika ada pemberitahuan tertulis kepada pihaknya bukan untuk mengintervensi tetapi langkah-langkah pencegahanan yang dilakukan apabila di dalam pertemuan itu ada indikasi perkara.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada paslon tersebut agar dalam masa tahapan kampanye tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. (tribunsorong.com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved