Raja Ampat

Alasan Yayasan Misool Baseftin Dilaporkan ke Polres Raja Ampat                

Yayasan Misool Baseftin dilaporkan ke Polresta Raja Ampat, Polda Papua Barat.

ISTIMEWA
Kantor utama Polres Raja Ampat Polda Papua Barat. 

TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Yayasan Misool Baseftin dilaporkan ke Polresta Raja Ampat, Polda Papua Barat.

Baca juga: Diadukan ke Polres Raja Ampat, Yayasan Misool Baseftin Ternyata Sudah Tidak Beroperasi

Kasat Reskrim Polres Raja Ampat Ipda Arantuan dikonfirmasi, Senin (14/10/2024) membenarkan, bahwa pihaknya menerima laporan pengaduan dari Samsul Lodji selaku masyarakat dari Kampung Fafanlap.

Laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Yayasan Misool Baseftin. 

Baca juga: Temu Pjs Bupati Raja Ampat dan BPTD Kelas II Papua Barat, Sepakat segera Operasikan 2 Pelabuhan Ini

Dugaan itu tentang penandatangan ijasah kelulusan TK Misool Baseftin Al Marif yang dilakukan oleh oknum Yayasan Misool Baseftin. 

Padahal yang harus menandatangi surat kelulusan anak-anak tersebut adalah kepala sekolah, yang notabene sudah diberhentikan dari TK tersebut. 

“Nomor laporan pengaduan dengan nomor laporan pengaduan  01/lP/X/2024 tertanggal 9/10/2024,” katanya. 

Ia berujar, setelah laporan pengaduan yang diterima selanjutnya proses lidik yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka mencari kebenaran dan fakta dilapangan supaya menjadi jelas. 

"Jadi penyidik nanti dalami dulu. Karena kami belum tahu peristiwa seperti apa yang terjadi. yang jelas saya belum bisa kasih keterangan lebih jauh, nanti penyidik dalami agar jelas," ucapnya. (*/tribunsorong.com/petrus bolly lamak)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved